Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menyebut RUU Haji dan Umrah ditargetkan untuk sah menjadi Undang-Undang pada 26 Agustus mendatang.
“Paling akhir itu tentu pengambilan keputusan tingkat 2 di paripurna DPR RI. Ini sudah kami konsultasikan dengan pimpinan DPR, terutama bidang Korkesra dan beliau sudah menyampaikan di rapat pimpinan bahwa tanggal 26 Agustus sudah kita bawa ke Rapur pengambilan keputusan tingkat 2. Itu artinya sudah sah menjadi undang-undang,” ucap Marwan saat rapat pembahasan DIM RUU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (22/8).
Rapat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah sendiri baru dimulai pada hari ini. Itu artinya, Komisi VIII punya waktu empat hari untuk merumuskan.
“Karena itu waktunya berarti sekarang sudah tanggal 22, 23, 24, 25 empat hari bekerja. Karena itu, kami mencoba rapat di pimpinan dengan panja, ketua panja, hari ini kami menyepakati pembahasan, tata cara pembahasan,” tambahnya.
Marwan menjelaskan, kini Indonesia sudah ditagih untuk blok area di Arafah dan Mina untuk haji 2026 mendatang.
“Indonesia sudah diminta untuk memblok area Arafah itu terutama. Arafahnya di mana Minanya di mana,” ucap Marwan.
“Kalau tidak diblok sekarang, area itu akan dikasih ke orang lain,” tambahnya.
DIM RUU Haji dan Umrah sendiri memuat 768 poin. Dari jumlah itu, 445 DIM dinyatakan tetap. Sisanya baru kemudian dibahas lebih dalam oleh Panja Komisi VIII dan pemerintah.
Perubahan besar di RUU ini adalah pemindahan kepengurusan haji dari Kemenag ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji). Selain itu, disebut-sebut BP Haji akan ‘naik kelas’ menjadi kementerian dalam RUU ini. Saat ini, rapat masih berlangsung.