REPUBLIKA.CO.ID, Usulan anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) menyediakan gerbong untuk kafe dan merokok guna meningkatkan kenyamanan bagi penumpang serta menambah pemasukan PT KAI, ibarat bumerang bagi anggota dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu. Usulannya itu sontak menyulut reaksi penolakan yang datang dari berbagai kalangan termasuk pakar kesehatan dan lembaga swadaya masyarakat.
Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) misalnya, secara tegas menilai usulan Nasim Khan sembrono. Ketua IYCTC, Manik Marganamahendra bahkan berpendapat usulan gerbong khusus merokok di kereta adalah kemunduran kebijakan.
Sejak tahun 2012, PT KAI sudah menetapkan seluruh rangkaian kereta sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dengan sanksi tegas berupa penurunan penumpang bagi yang melanggar. Aturan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023, yang menyebut transportasi umum sebagai KTR.
Kementerian Perhubungan menyatakan kebijakan KTR di kereta api menjadi bagian penting dalam menjaga udara bersih serta memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat pengguna jasa transportasi.
Penerapan aturan ini merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam menegakkan regulasi yang berlaku sekaligus menjaga kualitas pelayanan transportasi umum sesuai dengan standar kesehatan yang ditetapkan.
Hal tersebut juga ditegaskan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta bahwa seluruh perjalanan kereta api baik kereta api jarak jauh (KAJJ), kereta lokal, maupun kereta komuter merupakan zona bebas asap rokok.
Larangan merokok juga berlaku di seluruh stasiun pemberangkatan maupun stasiun antara. Penumpang hanya diperbolehkan merokok di area khusus merokok yang telah disiapkan dan ditandai dengan jelas. Karenanya, menghadirkan gerbong khusus merokok dianggap sebagai langkah mundur, ketika reformasi KAI dijalankan dengan visi modernisasi, keselamatan, dan kenyamanan publik.
Manik kemudian mengingatkan semua orang pada kejadian tewasnya 123 orang penumpang Pesawat Varig 820 tujuan Paris pada 1973 yang dipicu puntung rokok. Tragedi bermula saat api tiba-tiba muncul dari dalam toilet pesawat yang sedang mengudara. Api tersebut memicu asap yang menyebabkan penumpang kesulitan bernapas.
Pilot kemudian melakukan pendaratan darurat. Namun, walau bisa mendarat selamat tapi 123 penumpang tewas karena sesak napas.
Berkaca pada kondisi tersebut, maka membiarkan rokok di ruang transportasi umum merupakan bom waktu. Dari sisi keselamatan, asap bisa memicu kebakaran atau gangguan sistem ventilasi kereta.
Di sisi lain, penyediaan gerbong atau ruang khusus merokok dalam kereta api dinilai menambah biaya bagi KAI. Ini termasuk untuk membersihkan residu asap dan puntung rokok, kemudian sterilisasi rutin kursi, dinding, lantai, seperti disampaikan Advocacy Officer IYCTC, Daniel Beltsazar Jacob.
Biaya perawatan dapat melonjak, umur peralatan jadi lebih pendek, dan KAI harus mengeluarkan anggaran tambahan. Pada akhirnya, bisa jadi beban ini diberikan kepada penumpang melalui kenaikan tarif, atau ke negara lewat subsidi.
sumber : Antara