
Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse membeberkan plus minus dari putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan antara Pemilu nasional dengan daerah.
Dari sisi negatif, Arse mengkritik putusan tersebut karena ia menilai seharusnya, pengaturan mengenai Pemilu itu menjadi ranah pembentuk Undang-undang atau dalam hal ini menjadi ranah DPR dan pemerintah.
”Karena membuat norma baru, kita harus percaya kepada sistem bahwa MK itu kewenangannya adalah menguji norma,” kata Arse dalam acara diskusi Netfid yang digelar virtual, Senin (30/6).
“MK itu sering pada menguji norma, dan biarlah pembentuk Undang-undang yang menindaklanjuti norma yang dikatakan MK itu, inkonstitusional atau konstitusional,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, ia menegaskan MK telah melampaui kewenangannya. "Tapi yang jelas kalau ini diteruskan, menurut saya ini tidak bagus untuk pelembagaan politik. Kita sudah punya sistem soal itu, bagaimanapun kita harus percaya pada sistem yang ada," ucap Arse.

Sementara dari sisi positifnya, Arse menilai putusan tersebut mendorong DPR segera merevisi Undang-undang Pemilu. Menurutnya, MK melalui putusan itu menegaskan bahwa rezim Pemilu itu hanya satu sehingga norma Pilkada termasuk di dalamnya.
“Maka terbuka lebar kemungkinan pembentuk undang-undang, untuk melakukan kodifikasi terhadap undang-undang pemilu. Jadi memasukkan undang-undang pilkada ke undang-undang pemilu,” kata Arse.
“Makanya kita minta dengan jelas dan tegas yang melakukan itu harus Komisi II,” lanjutnya.

Politisi Golkar itu mengungkapkan, amar putusan MK menjelaskan harus ada jeda setelah Pilpres ke Pilkada paling tidak selama 2 tahun. Menurut Arse, konsentrasi pemilih tidak akan terbagi.
“Pada saat dia membicarakan daerah, ya ada waktunya daerah membicarakan pusat, ada waktunya di pusat dalam hal memilih pemimpin dan wakil-wakil mereka. Sehingga dinamika itu bisa lebih bagus, karena konsentrasinya terfokus,“ papar Arse.
Arse menilai, putusan ini akan berdampak baik pada sisi penyelenggara Pemilu. Ia menilai, penyelenggara akan memiliki cukup waktu untuk persiapan sehingga Pemilu bisa berjalan efektif.
MK dalam putusan nomor 135/PUU-XXII/2024, mengatakan Pileg DPR, DPD, dan Pilpres tetap digelar secara serentak.
Namun, ada pemisahan yakni Pileg DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota akan digabung dengan Pilkada. Gelaran Pilkada dan Pileg DPRD yakni 2 tahun setelah anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden dilantik.