Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menanggapi demo besar terhadap Bupati Pati Sudewo berujung hak angket pemakzulan oleh DPRD Pati. Dia menilai, opsi pemakzulan tidak perlu dilakukan.
"Menurut pandangan saya kasus Pati ini tidak harus berakhir sampai dengan DPRD setempat mengeluarkan hak menyatakan pendapat pemakzulan terhadap Bupati," kata Rifqi saat dihubungi Kamis (14/8).
Politikus NasDem itu mendorong DPRD Pati untuk melakukan fungsi pengawasannya secara menyeluruh terhadap kebijakan pemerintah. Termasuk mengkaji kebijakan menaikkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga 250 persen yang berujung pada aksi protes warga.
"Waktu 1 tahun kurang terhadap jabatan Mas Sudewo sebagai bupati Pati mestinya masih diberi kesempatan untuk beliau memperbaiki hal-hal yang dianggap kurang baik," kata dia.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan sebenarnya kebijakan pemerintah daerah menaikkan iuran pajak merupakan imbas dari transfer pusat ke daerah yang berkurang karena kebijakan efisiensi APBN.
“Perspektif yang pertama adalah bahwa kemandirian fisikal pendapatan asli daerah di hampir semua provinsi, kabupaten kota di Indonesia itu cukup rendah. Mereka bergantung sangat tinggi kepada transfer dana pusat ke daerah, yaitu transfer APBN ke daerah,” katanya.
Sehingga pemerintah daerah memang harus membuat strategi untuk menyeimbangkan kas daerah, salah satunya dengan menaikkan besaran pajak.
“Ketika APBN dilakukan efisiensi dan recofusing untuk program-program strategis pemerintah maka daerah gelagapan,” tuturnya.