Polisi menetapkan Feri (21) dan Reni (23) sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang balita berusia 3 tahun Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tewas.
Reni merupakan ibu kandung korban, sementara Feri diduga merupakan selingkuhan Reni.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko saat dihubungi, Kamis (14/8).
Guntar mengatakan Feri dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Feri terancam pidana mati atau seumur hidup.
Sedangkan Reni dijerat dengan Pasal 76C Juncto 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
"Perbuatan yang dilakukan oleh Feri atas sepengetahuan Reni selaku ibu korban," ujar Guntar.
Korban Dibanting dan Dicekik
Guntar mengatakan Feri membanting korban dan juga mencekiknya hingga tewas. Keduanya kemudian membuat skenario penyebab kematian korban.
"Ibu korban menyampaikan kalau anaknya itu jatuh di samping rumah, tetapi dari luka yang terlihat bapak korban tidak percaya," ujarnya.
"Dari situ Satreskrim melaksanakan penyelidikan dan memperoleh keterangan dari saksi-saksi dan barang bukti yang tidak sesuai dengan keterangan Reni, ditambah lagi setelah mengamankan pelaku Feri, keterangannya berbeda lagi yaitu anak korban jatuh dari motor," tambahnya.