Lampung Geh, Bandar Lampung– Realisasi penerimaan pajak rokok Provinsi Lampung hingga Agustus mencapai Rp267 miliar atau sekitar 36 persen dari target Rp739 miliar pada Tahun 2025. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riyadi mengatakan, pajak rokok yang diterima daerah merupakan bagi hasil dari Pemerintah Pusat. “Pemprov hanya menerima bagi hasil dari pusat sehingga belum bisa melakukan optimalisasi pajak karena penarikannya dilakukan pusat,” ujarnya saat diwawancarai pada Kamis (14/8). Pada 2024, realisasi pajak rokok Lampung tercatat Rp674 miliar dari target Rp829 miliar. Mekanisme pembagian ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Ia menyebutkan, pajak Rokok adalah pungutan yang dikenakan atas cukai rokok. "Jadi, setiap kali ada cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah, di situ juga ada Pajak Rokok yang ikut dipungut," ungkapnya. Pajak Rokok dihitung berdasarkan cukai rokok yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Tarifnya cukup jelas, yaitu 10% dari cukai rokok. Slamet berharap jumlah realisasi pajak rokok bisa terus bertambah sampai dengan akhir tahun. Diketahui, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, tercatat Provinsi Lampung menempati urutan pertama sebagai provinsi dengan perokok terbanyak, dengan 33,84% penduduk usia 15 tahun ke atas yang merokok selama sebulan terakhir. Peringkat berikutnya diisi oleh Jawa Barat dengan 32,98%, serta Bengkulu di posisi ketiga sebesar 32,96%. (Cha/Ansa)