Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti melaporkan akun media sosial milik Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra, ke Polda Sumut, atas dugaan pencemaran nama baik.
Lantas, pencemaran nama baik apa yang dimaksud?
Kuasa hukum Erni, Aggusyah Damanik, menuturkan laporan tersebut berawal dari komentar yang lontarkan dari akun bernama @hamdanisyahputra1313 ke sebuah postingan. Dalam postingan tersebut, menampilkan wajah Erni.
Komentar Handani disebut menyinggung Erni dan dianggap sebagai pencemaran nama baik. Namun Agussyah tidak merinci komentar yang dimaksud.
“Hak-haknya melindungi (dirinya), konteks kita mengenai konten yang berhubungan dengan urusan pribadi yang berkaitan dengan kalimat-kalimat yang kita anggap berdampak bagi Erni dan sebagai perempuan, istri, dan ibu dari anaknya tentu berhak melapor ke pihak (berwajib),” kata Agussyah pada Kamis (21/8).
“Barang bukti sudah kami sampaikan ke polisi, nanti itu jadi bahan kepolisian melakukan pengungkapan. Ada postingan yang kita screenshot dari pemilik akun termasuk isi komentar yang kami anggap sebagai dugaan pidana,” jelasnya.
Sayangnya, tidak dirinci lebih jauh pencemaran nama baik yang dimaksud.
Agussyah menuturkan, pihaknya juga berencana melapor ke Komnas Perempuan.
“Kami juga sedang menyusun membuat laporan ke Komnas HAM berkaitan HAM perempuan dan kekerasan verbal ya ini sedang kami diskusikan karena ini perlindungan perempuan,” sambungnya.
Agussyah menuturkan, laporan polisi tersebut dilayangkan pada Kamis (14/8) lalu. Untuk itu, katanya saat ini masih berproses di Polda Sumut.
Soal laporan ini, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan sudah menerima dan ditangani oleh Tim Siber.
"Kasus yang dilaporkan Ketua DPRD Sumut, terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, saat ini sudah diterima oleh Polda Sumatera Utara, dan saat ini masih ditangani Siber Polda Sumut," ucap Ferry.
Saat ini, kata Ferry, penyidik akan melalui proses-proses dan prosedur terkait dengan pelapor maupun terlapor adalah anggota dewan.
"Laporannya permasalahan pencemaran nama baik," ujarnya.