HiPontianak - Dinas perhubungan Kota Pontianak bersama Satpol PP Kota Pontianak, TNI, dan Polri yang tergabung dalam Tim Penertiban Parkir Liar menyisir sejumlah titik parkir tak berizin di kota ini. Delapan juru parkir diamankan pada penertiban kali ini. Kepala Dishub Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, minta warga laporkan jika jadi korban.
"Titik parkir yang tidak kooperatif akan diberlakukan parkir gratis. Jadi warga jangan lagi membayar kepada pihak yang tidak jelas. Warga yang merasa dirugikan membayar parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan, kendaraan roda dua sebesar Rp 2 ribu dan roda empat sebesar Rp 3ribu, maka dapat melaporkan langsung kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun Satpol PP karena sudah termasuk pungutan liar," tegas Trisna saat ditemui usai penertiban pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Menurutnya, pendapatan dari sektor parkir baru mencapai sekitar Rp 500 juta dari target Rp 900 juta. Pihaknya berharap melalui penertiban dan pengawasan rutin, angka tersebut dapat ditingkatkan sekaligus mengedukasi masyarakat untuk hanya membayar parkir resmi.
“Tim ini bekerja secara bertahap. Ke depan, kita akan menyisir titik-titik lain yang rawan parkir liar. Dengan dukungan TNI dan Polri, kami optimistis masyarakat bisa merasa lebih aman dan nyaman,” tambahnya.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, juga menegaskan bahwa parkir liar tidak boleh dibiarkan karena merugikan masyarakat sekaligus menghambat pendapatan daerah.
“Kita ingin memastikan warga mendapatkan pelayanan yang adil dan transparan. Uang parkir harus masuk ke kas daerah, bukan ke oknum. Karena itu, pemerintah bersama aparat terus menertibkan dan mengawasi agar praktik parkir liar bisa ditekan,” tegasnya.
Edi berharap masyarakat turut berperan aktif dengan tidak membayar pada jukir liar. Apabila ada spanduk ‘Parkir Gratis’, maka jangan bayar.
“Itu bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan mendukung penataan kota,” pungkasnya.