MANADO - Kapolres Minahasa, AKBP Steven Simbar, mengatakan sejauh ini belum ada tanda-tanda penambahan tersangka lain dalam kasus pembunuhan terhadap Irene Mambu, seorang perempuan lanjut usia (Lansia) di Desa Temboan, Kecamatan Langowan Selatan, Sulawesi Utara (Sulut).
Dijelaskan oleh Kapolres, sampai saat ini tersangka pembunuhan baru satu orang saja yakni IL alias Imanuel.
"Muncul pertanyaan, apakah Adah pelaku lain. Dari keterangan saksi 10 orang yang sudah dimintai keterangan, belum ada indikasi mengarah ke sana (tersangka lain)," ujar Kapolres.
Lebih lanjut, belum adanya tersangka lain, menurut Kapolres sudah berdasarkan hasil pemeriksaan saksi termasuk saksi ahli dalam penanganan perkara ini.
Adapun untuk IL alias Imanuel yang kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, disangkakan pasal 340 KUHAP Sub Pasal 365 ayat 3 KUHAP dengan ancaman hukuman mati.
Sebelumnya, terjadi kasus pembunuhan tepat di momen peringatan HUT ke-80 RI, Minggu (17/8) lalu. Pada konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Minahasa, AKBP Steven Simbar, Rabu (20/8) kemarin, disebutkan jika pelaku berinisial IM alias Imanuel (17) dan korban adalah Irene Mambu (66).
Dijelaskan Kapolres, pelaku awalnya akan melakukan pencurian di rumah korban. Namun, aksinya itu diketahui oleh korban. Pelaku kemudian menyergap korban, menjatuhkan, membekap mulut sambil menikam leher korban secara perlahan hingga meninggal.