Pinjaman online atau Pinjol yang dalam lima tahun terakhir bertumbuh pesat di Indonesia memang sering dianggap sebagai kawan sekaligus lawan oleh masyarakat. Bahkan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sendiri sudah mengelompokkan pinjaman ini menjadi dua istilah, Pinjol untuk pinjaman online ilegal, dan Pindar atau Pinjaman Daring untuk pinjaman resmi yang berizin dan diawasi OJK.
Dalam praktiknya pinjol seringkali berurusan dengan etika penagihan yang tidak seringkali kasar, penuh ancaman, bunga terlampau tinggi, dan kerap menyalahgunakan data pribadi peminjam.
Pinjol juga sering kali menawarkan pinjaman dengan proses yang sangat mudah dan cepat tanpa verifikasi yang ketat, sehingga menarik sebagian calon peminjam.
Sebenarnya, menurut OJK, Pindar memiliki ekosistem yang lebih sehat dan bertanggung jawab. Meski begitu, meningkatnya kasus penipuan yang mengatasnamakan Pindar juga berisiko merugikan brand dan kredibilitas perusahaan Pindar.
Meski demikian, upaya edukasi, sosialisasi, serta penguatan regulasi oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya Pinjol dan membedakannya dari Pindar yang legal dan diawasi.
Sebagai perusahaan Pindar yang berizin dan diawasi OJK, Samir Fintek secara aktif mendukung upaya pemberantasan Pinjol melalui berbagai inisiatif.
Edukasi terus dilakukan pada masyarakat melalui berbagai kanal, termasuk media sosial, website, seminar, dan webinar mengenai ciri-ciri Pinjol, risiko yang ditimbulkan, serta cara memastikan bahwa layanan pinjaman digital yang digunakan merupakan entitas resmi yang terdaftar di OJK.
Salah satu kanal yang kami dimanfaatkan untuk edukasi publik adalah akun resmi Instagram @samir_fintek. Kanal ini menjadi sarana komunikasi dua arah antara perusahaan dan masyarakat. Melalui akun tersebut, pengguna dapat memperoleh informasi akurat mengenai layanan, menyampaikan pertanyaan atau keluhan, serta mengikuti berbagai kampanye literasi keuangan digital yang kami selenggarakan secara berkala.
Samir Fintek merupakan brand dari PT Sahabat Mikro Fintek, sebuah entitas Pindar yang berkomitmen menciptakan layanan keuangan digital yang bertanggung jawab, aman, dan berkelanjutan. Perusahaan ini telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta menjadi anggota resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Dalam menjalankan operasionalnya, PT Sahabat Mikro Fintek senantiasa menempatkan transparansi dan perlindungan konsumen sebagai prioritas utama.
“Kami memandang bahwa pemberantasan Pinjol bukan sekadar tugas regulator, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Kepercayaan publik terhadap layanan pinjaman digital tidak bisa dibangun hanya dari sisi teknologi dan regulasi, tetapi juga dari keberanian industri dalam bersuara dan bertindak melawan praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” kata Direktur Utama Samir Fintek, Yonathan Gautama.
Selain itu, Samir Fintek rutin berkolaborasi dengan OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) dengan melaporkan temuan terkait Pinjol, terutama yang berpotensi menyalahgunakan nama atau identitas perusahaan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh otoritas terkait.
"Dari sisi internal, kami terus memperkuat sistem keamanan dan meningkatkan sistem verifikasi guna mencegah pemalsuan identitas serta memastikan layanan kami tetap aman dan terpercaya bagi pengguna. Kami juga aktif memberikan pemahaman kepada pengguna agar lebih berhati-hati dalam mengakses layanan pinjaman digital, misalnya dengan memastikan platform yang digunakan sudah terdaftar di OJK dan tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas legalitasnya," kata Yonathan.