Tim kuasa hukum Fariz RM, Charles S. Sihotang, membacakan duplik sebagai reaksi atas replik yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dupliknya, kuasa hukum menyayangkan pandangan yuridis jaksa terhadap perkara yang menjerat kliennya. Pandangan itu dirasa berat sebelah dan merugikan Fariz.
"Dalam perkara a quo terdapat perbedaan pandangan, JPU hanya memandang yuridis formal dengan berusaha menjerat terdakwa, (dengan bermodalkan) image atau preseden bahwa semua yang diajukan dalam persidangan sudah pasti bersalah," ujar Charles dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8).
Lebih lanjut, Charles juga menilai seluruh pernyataan hingga kesimpulan yang disampaikan jaksa tak sejalan dengan fakta yang berkembang dalam persidangan.
"Dapat kami tarik kesimpulan tak ada argumentasi baru yang disampaikan oleh penuntut umum. Bahwa kami dari tim penasihat hukum tak akan menanggapi kembali secara keseluruhan yang menurut kami hanya menyampaikan dalil yang retorika, yang tak mendukung," ucap Charles.
Atas pertimbangan itu, pihak kuasa hukum Fariz mendesak majelis hakim untuk menolak seluruh isi dakwaan maupun tuntutan yang disampaikan jaksa dalam persidangan.
"Kesimpulan, bahwa kami berharap majelis hakim sependapat dengan kami bahwa semua dakwaan dan tuntutan dari jpu tak terbukti secara a quo. Kami menyatakan keberatan dan menolak semua dakwaan, tuntutan jpu secara a quo," kata Charles.
"Memohon agar majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan mempertimbangkan fakta dan pembelaan yang kami sampaikan," tandasnya.
Majelis hakim kemudian menyatakan sidang berikutnya dengan agenda putusan akan digelar pada 4 September 2025.
"Sidang diagendakan sementara di tanggal 4 September, ya," kata hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Fariz RM dengan tuntutan 6 tahun penjara. Fariz dinyatakan terbukti bersalah atas tuduhan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Dalam tuntutannya, Jaksa juga menuntut Fariz untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara. Di samping itu, jaksa melalui repliknya pun menyatakan menolak pleidoi atau nota pembelaan Fariz RM.
Jaksa meyakini Fariz telah melanggar Pasal 112 ayat 1 KUHP, sesuai dengan dakwaan kedua yang didakwakan jaksa sebelumnya.
Fariz didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.