
Hi!Pontianak - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Barat, Manto dorong pemerintah pusat untuk segera mencabut izin organisasi masyarakat (ormas) yang menggunakan atribut mirip TNI Polri. Hal ini diungkapkan Manto usai Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya tegas melarang ormas menggunakan atribut yang mirip TNI Polri.
"Kami berharap pemerintah pusat yang mengeluarkan izin, baik itu Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum, mencabut izin ormas yang masih menggunakan atribut mirip TNI dan Polri. Kami setiap tahun sudah mengumpulkan ormas-ormas ini dan mengingatkan untuk tidak menggunakan atribut yang mirip TNI Polri ini," ungkap Kepala Kesbangpol Kalbar kepada Hi!Pontianak pada Selasa, 17 Juni 2025.
Menurutnya, aturan ini sudah ada diatur dalam Undang-undang nomor 16 tahun 2017. Hanya saja, hingga saat ini masih ada ormas yang tidak mengindahkan peraturan tersebut.
"Kalau ormas di provinsi, tidak ada yang menggunakan. Yang masih menggunakan atribut ini ormas yang izinnya dikeluarkan dari pemerintah pusat," tambahnya.
Sebelumnya, Wamendagri tegas mengatakan akan mencabut SK ormas yang masih menggunakan atribut mirip TNI Polri.
"Penghentian kegiatan dan pencabutan SKT/SK Kemenkum bila dalam hal ini ormas melanggar larangan antara lain, menggunakan nama, lambang, bendera, atribut yang sama dengan lembaga pemerintahan; menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya Ormas lain atau partai politik menerima dari atau memberikan sumbangan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Bima Arya.