
Kemendagri mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau menjadi milik Provinsi Sumatera Utara.
Tapi, kepemilikan pulau itu baru ditentukan dari batas darat, belum dari batas laut.
“Batas laut belum diputuskan. Pembahasan batas laut harus disepakati juga antara pihak berbatasan,” ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, saat dihubungi, Kamis (12/6).

Empat pulau tersebut yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek (Kecil), dan Pulau Mangkir Gadang (Besar). Keempatnya terletak di perairan yang selama ini menjadi perbatasan antara Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut).
Keputusan ini pun menjadi polemik karena Provinsi Aceh keberatan karena mengklaim pulau itu sudah menjadi milik Aceh berdasarkan peta Topografi 1978.
Namun, berdasarkan pemeriksaan dokumen, lokasi, dan kondisi geografis bersama dengan berbagai lembaga, diputuskan keempat pulau itu masuk dalam wilayah Sumut.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa keputusan ini bukan keputusan sepihak. Menurutnya, persoalan ini sudah melalui proses panjang dan melibatkan banyak instansi sejak lebih dari satu dekade lalu sebab kedua daerah tidak pernah sepakat.
“Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak,” kata Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6).
“Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” tuturnya.

Menurut Tito, batas darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Namun batas laut belum mencapai kesepakatan, sehingga kewenangan penentuannya diserahkan ke pemerintah pusat. Lantaran batas laut ini tidak pernah disepakati, sengketa 4 pulau terus berlanjut.
Safrizal menjelaskan penetapan wilayah administratif tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dan historis. Terutama posisi geografis pulau-pulau itu yang berada persis di hadapan pantai Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut.
“Empat pulaunya persis di hadapan pantai Tapanuli Tengah. Jadi kalau batas ini (batas darat) sudah disepakati bersama antara pemerintah Aceh dan pemerintah Sumatera Utara,” kata Safrizal dalam paparannya di Kemendagri, Rabu (10/6).
Safrizal lalu menampilkan peta perbatasan wilayah Aceh dan Sumatra utara melalui platform ArcGIS. Ia pun menarik garis imajiner dari batasan darat ke laut. Dari tarikan garis itu, 4 pulau masuk ke wilayah Sumatera Utara.
Garis imajiner dalam penentuan sebuah lokasi atau geografis adalah garis khayal untuk membagi suatu titik. Baik dari utara ke selatan maupun barat ke timur.
“Kalau ini berdasarkan Kepmendagri masuk Sumatera maka batas laut maka dari posisi terakhir ini menggunakan derajat yang sama 90 derajat maka menarik ke ini (batas laut),” katanya.

Ia pun menunjukkan keberadaan pulau-pulau tersebut secara geografis. Pulau Panjang yang hanya berjarak sekitar 1,9 kilometer dari pantai Tapteng, sementara Pulau Lipan sekitar 1 kilometer. Dua pulau lainnya juga berjarak kurang dari 1,5 kilometer dari wilayah Sumut.
“Ya, ini pulau panjangnya, ini titik ini ke pantai ini kira-kira 1,9 kilometer di pantai Tapteng. Lanjut turun ke bawah, ini Pulau Lipannya, kalau ini tenggelam, ini kira-kira ke pantainya itu 1 kilo. Turun lagi, ini ke Pulau Mangkir Ketek ini lebih pendek lagi kira-kira 0,9 kilometer, ini 1,2 kilometer ke pantai Tapanuli Tengah,” ujarnya.