Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, datang ke Komisi Yudisial (KY), Jakarta pada Senin (11/8). Kedatangannya itu untuk audiensi mengenai laporannya terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara dugaan korupsi importasi gula.
Adapun majelis menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong. Sebelum akhirnya Tom mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan bebas dari hukuman.
Tom dan tim pengacaranya pun melaporkan majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dan dua hakim anggota Purwanto S. Abdullah serta Alfis Setyawan ke KY dan Mahkamah Agung (MA) dengan dugaan pelanggaran kode etik dan tidak profesional.
Tom tiba di gedung KY pada pukul 09.52 WIB. Ia memakai setelan kemeja putih dan celana bahan berwarna hitam sambil menjinjing tas di tangannya.
Ia datang didampingi oleh para pengacaranya, antara lain Ari Yusuf Amir dan Zaid Mushafi.
Tom menegaskan bahwa kehadirannya pagi ini merupakan bentuk komitmennya untuk membenahi hukum. Menurutnya, pemberian abolisi merupakan momentum yang pas untuk melakukan itu.
“Ya, saya mau hadir pagi ini untuk menunjukkan komitmen saya, keseriusan saya, dan untuk menggugah nurani dari para anggota pejabat Komisi Yudisial, ya,” ucap Tom saat baru datang.
“Ya supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya. Peluang untuk membenahi,” tambahnya.
Tom dan tim pengacaranya pun langsung naik ke lantai atas gedung KY. Belum diketahui siapa pihak KY yang menerima mereka. Hingga berita ini dibuat, pertemuan masih berlanjut.
Pihak PN Jakpus maupun para Hakim yang dilaporkan itu belum berkomentar.