REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) mewaspadai peredaran rokok elektronik (vape) yang mengandung etomidate, sebuah zat yang berpotensi menimbulkan efek "zombi" pada penggunanya. Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengungkapkan fenomena ini sudah mulai terdeteksi di wilayah hukumnya.
"Tentu kami waspada dengan masuknya vape etomidate ini, tapi sepanjang kami melakukan pengamatan belum ditemukan vape zombi ini beredar di Kepri," ujar Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Senin (11/8/2025).
Meski belum ditemukan kasus yang menimbulkan efek "zombi" seperti yang ramai diberitakan di negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, ia mengakui bahwa beberapa kasus yang sudah diungkap menunjukkan pengguna kehilangan kesadaran setelah mengonsumsi vape beretomidate. Berdasarkan pengamatan kepolisian, peredaran vape berbahaya ini masih terbatas di kalangan dewasa muda, dan belum menyentuh pelajar. Namun, situasi ini tidak membuat Polda Kepri lengah.
Mereka khawatir bahwa tren yang terjadi di negara tetangga, di mana vape "zombi" beredar luas di kalangan pelajar, juga akan merambah ke Indonesia. Untuk mencegah hal tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri telah menjalin kerja sama dengan Dinas Pendidikan setempat. Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk mengedukasi para pelajar tentang bahaya penggunaan vape, khususnya yang mengandung etomidate. "Kami terus menyosialisasikan bahaya narkoba ini kepada pelajar dengan mendatangi sekolah-sekolah," kata dia.
Salah satu tantangan utama dalam mendeteksi vape yang mengandung etomidate adalah ketiadaan ciri-ciri fisik yang mencolok. "Tidak ada ciri-ciri khusus untuk mengetahui rokok elektrik tersebut mengandung etomidate atau tidak, karena perlu dilakukan uji laboratorium," ujar Kombes Pol Anggoro.
Oleh karena itu, kata dia, langkah pencegahan yang paling efektif adalah dengan mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya remaja dan pelajar, untuk menghindari penggunaan vape secara keseluruhan. Imbauan ini didasarkan pada fakta bahwa vape, terlepas dari kandungannya, tetap memiliki dampak buruk pada kesehatan.
Meskipun etomidate belum dikategorikan sebagai narkotika, zat ini termasuk dalam golongan obat keras yang dilarang dijual bebas di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Kesehatan. Status hukum ini memberikan landasan bagi pihak kepolisian untuk menindak tegas peredaran zat tersebut.
Kewaspadaan Ditresnarkoba Polda Kepri ini bukan tanpa alasan. Sejak awal 2025, peredaran vape beretomidate mulai terdeteksi dan berhasil digagalkan. Pada Januari 2025, sebanyak 176 pod vape mengandung etomidate berhasil disita. Puncaknya pada 6 Juni, Polda Kepri melakukan penggerebekan terhadap sebuah laboratorium mini di Batam yang memproduksi cairan vape beretomidate. Dalam operasi tersebut, 225 bungkus cairan vape dengan berbagai merek yang dibawa dari Malaysia berhasil diamankan.
Kasus terbaru yang menunjukkan canggihnya modus penyelundupan terjadi pada 4 Juli lalu. Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap seorang oknum dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Ferry Batam Center beserta seorang penumpang berkewarganegaraan Singapura. Keduanya diduga terlibat dalam penyelundupan 3.205 rokok elektrik yang mengandung etomidate dari Malaysia.