Lampung Geh, Bandar Lampung - Kejati Lampung mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah terhadap salah satu bank milik pemerintah di cabang Pringsewu periode tahun 2021-2025, Rabu (2/7).
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan pihaknya telah melakukan penyidikan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.
"Saksi yang diperiksa sampai dengan hari ini (Rabu, 2 Juli 2025) sebanyak 25 saksi yang terdiri dari pihak bank dan nasabah,"
Lanjut Armen, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di 3 titik lokasi kejadian yakni bank milik pemerintah Kantor Cabang Pringsewu dan 2 rumah di Jalan Pemuda dan Jalan Pringadi, Pringsewu.
"Hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen, 2 unit mobil merk Toyota Innova Reborn dan Honda Brio, 4 sertifikat tanah dan bangunan senilai 2 milliar, beberapa unit handphone, tas dan benda-benda lainnya, serta uang tunai Rp 559,6 juta," ucapnya.
Dalam perkara tersebut, indikasi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 17 milliar. "Namun hingga kini kerugian negara tersebut masih dalam proses penghitungan," pungkasnya. (Yul/Put)