Kejaksaan Agung resmi menetapkan anak bos Duta Palma Group Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penerbitan DPO itu terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group. Dalam kasus itu, Cheryl telah dijerat sebagai tersangka.
"Sudah [Cheryl Darmadi masuk DPO]," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Sabtu (9/8).
Anang menyebut, penerbitan DPO itu dilakukan usai Cheryl tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
"[DPO sejak] minggu kemarin. Betul [tidak hadir pemeriksaan tiga kali sebagai tersangka]," ungkap Anang.
Penetapan Cheryl sebagai DPO juga baru saja diunggah dalam akun Instagram resmi Kejagung, @kejaksaan.ri, pada hari ini, Sabtu (9/8). Dalam unggahan itu, Cheryl disebut memiliki sejumlah alamat.
Alamat pertama, yakni di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Lalu, di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kemudian, ia juga tercatat beralamat di Nassim Park Residence, Singapura.
Adapun dalam kasusnya, Cheryl dijerat sebagai tersangka bersama dua korporasi, yakni PT Alfa Ledo dan korporasi PT Monterado Mas. Kedua korporasi itu ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan adanya aset yang terindikasi TPPU.
"Ini pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi oleh penyidik terkait TPPU," tutur Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (2/1) lalu.
Lebih lanjut, Febrie juga menekankan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 4,7 triliun dalam perkara korupsi PT Duta Palma Group. Termasuk juga kerugian perekonomian negara yang mencapai Rp 73,9 triliun.
"Dua ini akan kita upayakan melalui proses penyidikan TPPU seperti yang telah kami sampaikan," pungkasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menyeret Surya Darmadi yang merupakan bos Duta Palma Group. Sebanyak 7 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan usaha kelapa sawit di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, serta pencucian uang.
Dalam penyidikan itu, Kejagung juga sudah menyita uang tunai sebesar Rp 1,4 triliun. Adapun uang yang telah disita itu bakal dititipkan oleh penyidik ke bank penitipan.
Uang triliunan rupiah itu terhimpun dari 4 kali penyitaan. Pertama, yakni Rp 450 miliar, kemudian yang kedua Rp 372 miliar. Lalu, yang ketiga Rp 301 miliar, dan yang terakhir sebesar Rp 288 miliar.
Dari keputusan pengadilan, Kejagung menilai ada bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit serta pencucian uang.
Dalam kasus ini, 7 perusahaan dengan bendera PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi diduga melakukan penyerobotan lahan hutan lindung di Indragiri Hulu seluas 37 ribu hektare.
Tujuh korporasi yang menjadi tersangka itu diduga berada di bawah Duta Palma Group. Diduga, ada skema aliran uang untuk menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi-korporasi tersebut.
Uang hasil korupsi itu diduga dialirkan ke PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations. Kemudian, uang itu dialihkan kembali ke Surya Darmadi.