
Staf khusus Mendikbudristek 2019–2024 Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejagung dalam kasus pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
"Benar penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi berinisial IA [Ibrahim Arief] dan yang bersangkutan tadi pagi sudah memenuhi panggilan dari penyidik dan saat ini tentu pemeriksaan sedang berlangsung. Nanti kita melihat bagaimana perkembangan dari pemeriksaan," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (12/6).
Dalam pemeriksaan sebagai saksi di kasus itu, Ibrahim bakal didalami terkait perannya sebagai stafsus dan salah satu tim teknis dalam kajian pengadaan laptop tersebut.
"Jika dikaitkan dengan posisi yang bersangkutan sebagai stafsus dan juga terkait dengan tim review dari kajian soal pengadaan kelompok itu, maka penyidik akan lebih fokus terhadap peran yang bersangkutan di seputaran itu," tutur Harli.

"Bagaimana hal-hal yang dilakukan oleh yang bersangkutan sebagai, tentu anggota tim, dan saran-saran apa yang diberikan termasuk bagaimana usulan-usulan sebelumnya dan prosesnya serta apa yang menjadi rekomendasi atau kesimpulan dari tim itu sehingga pengadaan Chromebook ini dilakukan," imbuh dia.
Saat tiba di Gedung Bundar, Ibrahim tidak memberikan tanggapan atau komentar ke awak media terkait pemeriksaannya. Dalam pemeriksaan itu, Ibrahim didampingi oleh penasihat hukumnya, Indra Haposan Sihombing.
Indra menyebut bahwa kliennya membawa sejumlah dokumen untuk diserahkan kepada penyidik dalam pemeriksaan yang dijalani terkait kasus tersebut.
"Sudah, siap. Kita bawa dokumennya. Kita akan serahkan nanti ke penyidik, ya. Ya yang tupoksinya aja. Tidak lebih dari situ," kata Indra kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (12/6).
Sebelumnya, Kejagung telah terlebih dahulu memeriksa mantan stafsus Nadiem lainnya, Fiona Handayani, pada Selasa (10/6) kemarin. Usai menjalani pemeriksaan, Fiona enggan berkomentar. Ia menyerahkannya kepada pengacaranya, Indra Haposan Sihombing.
Dalam kesempatan itu, Indra mengungkapkan, pemeriksaan kliennya kemarin berlangsung selama hampir 12 jam. Menurutnya, pemeriksaan ini belum usai dan akan dilanjutkan pada Jumat (13/6) besok.
Selain itu, Kejagung juga turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks stafsus Nadiem lainnya, Jurist Tan. Sedianya, Jurist Tan diperiksa pada Rabu (11/6) kemarin. Akan tetapi, ia tak bisa memenuhi panggilan dan meminta penjadwalan ulang pada Selasa (17/6) mendatang.
Fiona, Jurist, dan Ibrahim, merupakan mantan stafsus Nadiem yang kediamannya digeledah Kejagung. Para mantan stafsus itu sedianya sudah dijadwalkan pemeriksaan sejak pekan lalu, tapi mereka absen dari panggilan tersebut.
Kejagung telah melakukan pencegahan kepada para eks stafsus itu agar tak bepergian ke luar negeri.
Adapun dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pengadaan proyek senilai Rp 9,9 triliun ini dinilai bermasalah, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sudah buka suara soal kasus ini. Dia menyebut pengadaan laptop ini untuk memitigasi learning loss, akibat kondisi pandemi Covid-19.
Dia juga menegaskan proyek ini dikerjakan dengan transparan dan didampingi oleh berbagai pihak, termasuk Jamdatun Kejagung.