Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons permintaan dari para terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula yang meminta agar surat dakwaan mereka dicabut. Permintaan ini menyusul diberikannya abolisi kepada mantan Mendag Tom Lembong—yang sempat jadi terdakwa kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menerangkan permintaan tersebut hak dari pengacara terdakwa. Namun, dia punya alasan lain untuk tetap menjalankan proses hukumnya.
"Pertama terhadap permintaan penasihat hukum dari para terdakwa ya, itu memang haknya, silakan diajukan. Tetapi perlu digarisbawahi bahwa pemberian abolisi dari presiden terhadap saudara Tom Lembong ini kan sifatnya personal. Bagi kami proses hukum terhadap yang lain tetap berjalan," kata Anang kepada wartawan, Rabu (6/8).
Anang menjelaskan, dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 yang diterbitkan, penghentian proses hukum hanya berlaku bagi Tom Lembong.
"Artinya hanya berlaku personal terhadap abolisinya. Dan abolisi juga memang sudah benar, itu kan hak presiden, Dalam hal ini hak prerogatif yang dijamin oleh undang-undang," jelas dia.
Sebelumnya, penasihat hukum para terdakwa dari petinggi perusahaan gula swasta, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencabut surat dakwaan kasus importasi gula yang menjerat kliennya.
Permintaan itu imbas adanya Keppres pemberian abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus serupa.
Hal itu disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea, penasihat hukum salah satu terdakwa yakni Dirut PT Angels Products (AP) Tony Wijaya Ng, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/8).
"Jadi intinya majelis, terkait dengan adanya Keppres tentang abolisi yang tegas-tegas menyatakan semua proses hukum dan akibat hukumnya terkait kasus gula impor ditiadakan," kata Hotman dalam persidangan.
"Jadi kami, pertama, kami mohon kepada Kejaksaan agar Kejaksaan menarik, mencabut surat dakwaan. Karena klien kami hanyalah turut serta, sedangkan pelaku utama adalah sudah ditiadakan proses hukum," jelas dia.