
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta baru dalam kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Ada jamaah yang ditawarkan jalur haji furoda, padahal dapat kuota haji khusus.
“Ada yang kemudian ditawarkan, itu (haji) furoda, padahal ini (fasilitas) menggunakan haji kuota tambahan khusus,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/9).
Budi mengatakan, tawaran haji furoda padahal khusus ini dipatok dengan harga beragam. Menurut KPK, modus ini bagian dari jual beli kuota haji tambahan terkait kasus rasuah ini.
“Jadi memang di lapangan memang harga itu kemudian beragam. Di mana kuota-kuota tambahan ini yang kemudian masuk ke kuota haji khusus, di biro perjalanan kemudian diperjual belikan lagi, baik kepada biro perjalanan lain ataupun kepada jamaah,” ucap Budi.
Budi belum bisa memerinci kisaran harga untuk mendapatkan tawaran haji furoda padahal khusus, terkait kasus ini. Penyidikan dipastikan masih berlangsung.
“Itu yang kemudian semaunya didalami, oleh karena itu dalam maraton pemeriksaan para saksi, penyidik juga memanggil, meminta keterangan kepada para biro perjalanan haji,” ujar Budi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.
“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut. (Can/P-3)