
Penanganan kasus dugaan pengoplosan beras oleh Satgas Pangan Polri, telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Tercatat, ada 3 produsen yang memproduksi 5 merek beras kemasan premium tengah diperiksa intensif oleh polisi.
Sebanyak 3 produsen dan 5 merek beras premium yang dimaksud yakni PT PIM dengan merek Sania; PT FS dengan merek Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, dan Sentra Ramos Pulen; dan Toko SY dengan merek Jelita.
"Dari hasil gelar perkara kita, status penyelidikan kita tinggalkan menjadi penyidikan," kata Kasatgas Pa gan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (24/7).

Sejauh ini, Helfi menambahkan, 14 saksi telah dimintai keterangan oleh polisi. Selain itu, polisi juga telah menggeledah kantor 3 produsen beras tersebut. Ada beberapa barang bukti yang telah disita.
"Selanjutnya kita melakukan pengujian laboratoris terhadap uji sampel yang kita temukan di lapangan tadi oleh laboratorium penguji Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pasca Panen Pertanian," jelas dia.
Ke depan, sambung Helfi, jumlah saksi yang dimintai keterangan akan bertambah. Selain itu, polisi juga akan terus melakukan pengembangan untuk menemukan ada atau tidaknya produsen yang diduga memproduksi beras tak sesuai mutu.

Dalam kasus ini, Helfi menyebut penyidik bakal memakai Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"Selanjutnya melakukan tracing aset atas hasil kejahatan tindak pidana asal yang tadi kami sampaikan," ujar dia.
"Kami tidak akan segan-segan menindak dengan tegas terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh para pelaku usaha," lanjut dia.