Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya buka suara terkait polemik royalti lagu yang saat ini tengah menjadi sorotan.
Aturan ini membuat sejumlah kafe kini takut untuk memutar lagu lantaran adanya kewajiban membayar royalti itu.
Riefky menekankan pentingnya menciptakan sistem yang adil bagi semua pihak.
"Ada beberapa hal yang kita mesti lihat. Pertama kan tentu pencipta lagu dan pengarang lagu harus menerima royaltinya. Tapi di sisi lain, yang menggunakan juga harus ada kebijakan yang fair untuk mereka," kata Riefky di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/8).
Politikus Demokrat ini menyoroti masih adanya persoalan dalam sistem kolektif yang mengatur pengumpulan dan distribusi royalti, khususnya menyangkut Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Menurutnya, hal ini perlu penataan ulang agar lebih transparan dan akuntabel.
"Tetapi yang banyak mungkin masih ditata ulang adalah tentang kolektifnya, LMK dan LMKN-nya," ujarnya.
Terkait inisiatif perbaikan regulasi, Riefky menyebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana merevisi Undang-Undang Hak Cipta.
"Saat ini kan ada inisiatif DPR yang rencananya akan juga merevisi Undang-Undang Hak Cipta itu kira-kira," katanya.
Menanggapi keresahan para pelaku usaha seperti kafe dan restoran yang enggan memutar lagu karena khawatir dikenakan royalti, Riefky menyatakan kewajiban membayar royalti tetap harus dilakukan jika menggunakan karya musik.
"Ya sebetulnya kalau kita memang menggunakan ya sebaiknya kan kita bayarkan," terang dia.
Namun, Riefky menekankan sistem pengumpulan royalti juga harus memastikan transparansi dan akuntabilitas agar uang yang dibayarkan benar-benar sampai kepada pencipta lagu.
"Tetapi yang harus dipastikan adalah akuntabilitas dari kolektifnya sehingga nyampe kepada para yang berhak," pungkasnya.