KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
KPK belum membeberkan identitas tersangka. Namun kedua tersangka itu berasal dari kalangan legislator atau anggota DPR.
"Sudah ada 2 tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Rabu (6/8).
"Iya (legislator)," tambah dia.
Meski begitu, KPK pernah memeriksa dua anggota Komisi XI DPR RI 2019–2024 yakni Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem.
KPK masih melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat.
"Kedua belah pihak. Pihak BI dan pihak dari legislator. Sedang kita dalami masing-masing. Yang sudah ada, sudah firm, itu 2 (tersangka) seperti itu. Yang lainnya kita akan dalami," jelasnya.
Dalam perkara ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Rudi Setiawan, mengungkapkan sebagian dana CSR yang ada diberikan kepada yang tidak semestinya.
"Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang-lebih seperti itu," ujar Rudi kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (17/12/2024).
Ia menduga adanya aliran dana CSR tersebut diberikan kepada yayasan yang tidak tepat.
"Yayasan, ada yayasan-yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," tutur dia.
Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dia memastikan BI bersikap kooperatif dan mendukung upaya penyidikan yang dilakukan KPK terkait penanganan kasus itu.
"Dan ini juga sudah kami tunjukkan selama ini baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian dokumen-dokumen yang telah disampaikan," kata Perry kepada wartawan, Rabu (18/12).
Perry kembali ditunjuk jadi gubernur BI setelah menjabat sejak 2018. Sementara terkait perkara dugaan penyalahgunaan dana CSR ini disebutkan terjadi di 2023, saat Perry masih menjabat.
Ia sebelumnya juga pernah mengatakan bahwa BI sebagai lembaga yang memiliki tata kelola kuat dan menjunjung asas hukum, telah memberikan keterangan yang diperlukan kepada KPK dalam proses penyelidikan.