
Reza Gladys merasa kredibilitas dan nama baiknya sebagai seorang dokter kecantikan dijatuhkan oleh Nikita Mirzani melalui media sosial.
Pengakuan tersebut diungkap Reza Gladys ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki.
Kejadian itu menurut Reza berawal dari manajernya yang melihat akun media sosial bernama Niki Huruhara tengah melakukan siaran langsung (live).

Dalam siaran tersebut, Nikita Mirzani menyebut namanya secara gamblang dan memberikan komentar yang dianggap Reza telah merugikannya.
“Manajer saya melihat akun yang sedang live yaitu Niki Huruhara. Beliau mengatakan, Yang Mulia, 'Jangan dibeli itu si Reza yang lagi di-review sama dokter. Walaupun dia dokter, tapi produknya berbahaya',” ujar Reza Gladys dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7).
Tidak hanya itu, Reza juga menyebut bahwa Nikita melontarkan komentar negatif terkait kondisi fisiknya.

"Badannya abu-abu, selain itu juga mukanya dempul, beruntusan," ucap Reza Gladys.
"Terus setelah itu mengatakan bahwa saya ini begeng Yang Mulia. Jangan dibeli (produknya)," sambungnya.
Atas pernyataan itu Reza merasa tidak terima dan merasa kredibilitasnya sebagai dokter kecantikan yang ia bangun sejak lama telah dihancurkan oleh Nikita Mirzani.
"Pada saat di live dan aslinya itu berbeda. Kalian mau-maunya aja ditipu, dasar masyarakat bodoh. Maunya ditipu-tipu. Padahal muka aslinya nggak sesuai, nggak seputih dengan yang ada di TikTok," ungkap Reza.
"Terus kemudian dia bilang, ‘Gue sudah ketemu langsung orangnya, badannya abu-abu, pakai body lotion luntur’. Dan di situ saya merasa kredibilitas saya sebagai dokter kecantikan dihancurkan," tandas Reza.
Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Gabungan pasal-pasal ini umumnya digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan atau pengancaman secara elektronik.