REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak polisi yang melindas rakyat pascademo di DPR RI harus ditangkap dan diproses hukum. Petugas yang berada di mobil Brimob itu dinilai melakukan pelanggaran pidana penganiayaan.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai personil Brimob melakukan kesalahan prosedur pengamanan gedung DPR RI sebagai obyek vital. Prinsip pengamanan objek vital adalah aparatur polisi dan alat kelengkapan disiapkan menjaga keamanan personil dan penghuni obyek vital dan gedung dari tindakan melawan hukum.
"Pada saat obyek vital telah aman maka tujuan pengamanan tercapai. Sehingga pengejaran oleh Rantis Brimob hingga melindas pengemudi ojek online adalah pelanggaran prosedur karena pengemudi ojek online tidak dalam posisi membahayakan petugas polisi dan objek vital sudah terlindungi," kata Sugeng kepada Republika, Jumat (29/8/2025).
Oleh karena itu, IPW menilai pengejaran para pelaku unjuk rasa adalah kesalahan prosedur. IPW menyebut pendorongan massa aksi oleh Rantis Brimob harus dalam posisi Rantis berjarak dengan massa aksi di depannya agar bisa melakukan kontrol pengamanan.
"Bahkan posisi Rantis tidak boleh dalam posisi blind spot dengan massa aksi karena rawan bagi keamanan personil polisi serta massa aksi tersebut," ujar Sugeng.
Sugeng mendapati berdasarkan video yang beredar, pergerakan Rantis Brimob yang melindas korban ojek online terlihat Rantis telah melakukan pelanggaran. Rantis tidak berada dalam posisi memantau massa aksi bahkan berpotensi berada dalam kerumunan massa aksi yang berbahaya bagi petugas Rantis.
"Karena dalam posisi blind spot serta tidak dapat mengontrol pergerakan Rantis," ujar Sugeng.
Sugeng juga menduga Rantis tidak dalam kesatuan komando dengan pimpinan lapangan. Hal ini terbukti Rantis bergerak sendiri bahkan melarikan diri dari kejaran massa.
"Dalam posisi melarikan diri bisa terdapat potensi korban lain," ujar Sugeng.
IPW mendesak Propam Mabes Polri menangkap personil Brimob yang brutal tersebut dan melakukan proses kode etik serta proses hukum pidana. IPW juga mendorong adanya evaluasi pengamanan obyek vital DPR RI dilakukan secara profesional dan terukur agar tidak terjadi over ekses adanya luka fisik dan kematian, baik pada pihak massa aksi dan aparat polisi.
"Harus dicegah terjadinya kematian pada warga masyarakat sipil akibat ekses kekerasan aparatur. Sebab, hal ini akan menjadi pemicu kemarahan makin besar masyarakat pada pemerintah dan aparatur kepolisian," ujar Sugeng.
Demo yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat di Gedung DPR/MPR RI berakhir ricuh pada Kamis malam WIB. Saat terjadi kerusuhan, seorang pengemudi ojol ditabrak dan dilindas Barakuda Brimob Polri. Korban akhirnya meregang nyawa.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan, saat ini, jajarannya sedang memeriksa tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya terkait insiden kendaraan taktis (rantis) yang menabrak seorang pengemudi ojol. Menurut dia, ketujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya itu berada di dalam mobil Rantis yang menabrak pengemudi ojol pada saat terjadi demo berujung rusuh.
Tujuh anggota tersebut, kata dia, masing-masing berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.