Pertemuan Intergovernmental Negotiating Committee (INC-5), sebuah forum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang digelar di Jenewa, Swiss, pada 5 hingga 14 Agustus 2025, membahas usulan pelarangan total zat kimia Bisfenol A (BPA) dari 85 negara.
Semua negara tersebut menyepakati penetapan BPA sebagai bahan kimia berbahaya dalam pertemuan tersebut yang diadakan di Busan, Korea Selatan.
Ini menjadi bagian dari upaya merumuskan perjanjian global yang mengikat dalam menangani pencemaran plastik secara komperhensif, salah satunya dukungan terhadap pelarangan total BPA dalam produk plastik.
"Kami menyambut baik seruan untuk menetapkan kriteria dan angkah global, termasuk penghapusan bertahap atau pembatasan produk plastik, polimer, dan bahan kimia yang bermasalah dalam plastik serta produk plastik, guna melindungi kesehatan manusia dan lingkungan," tulis pernyataan bersama 85 negara peserta INC-5, mengutip Antara.
Dalam forum INC-5, Norwegia mengajukan proposal untuk memasukan BPA ke dalam "Daftar 1 Bahan Kimia Berbahaya". Kategori ini ditetapkan bagi senyawa yang bersifat karsinogenik, mutagenic. beracun bagi reproduksi, dan mengganggu system endokrin.
Proposal tersebut memperoleh dukungan luas dari Uni Eropa, Australia, Kanada, serta sejumlah negara di Kawasan Afrika. Negara-negara ini menyatakan dukungan terhadap langkah global dalam pembatasan dan penghapusan bertahap bahan kimia bermasalah dalam produk plastik.
BPA telah digunakan sejak 1950-an untuk memproduksi plastik keras seperti galon isi ulang, botol minum, dan wadah makanan. Zat ini dapat berpindah ke makanan atau minuman saat terkena panas, sinar matahari, pH asam, dan penggunaan berulang.
Penelitian menunjukkan sebanyak 93 persen populasi dunia memiliki jejak BPA di tubuh. Paparan ini sangat beresiko menimbulkan gangguan hormone, kerusakan otak anak, serta kanker.
"BPA mudah luruh Ketika bersentuhan dengan air, terutama jika terkena panas atau dicuci berulang kali," kata Mochamad Chalid, pakar polimer Universitas Indonesia.
Paparan BPA meniru hormon esterogen sehingga menyebabkan ketidakseimbangan hormon yang berdampak pada kesuburan, metabolisme, dan fungsi otak. Hal ini sangat berbahaya terutama untuk anak-anak,ibu hamil, dan kelompok paling rentan.
Di Indonesia juga telah mengatur kewajiban pencantuman label peringatan pada galon polikarbonat melalui Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024. Aturan ini berlaku pada 2028 dengan masa transisi empat tahun bagi produsen.
Label tersebut berbunyi "Kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan." Riset menunjukkan BPA dapat terjadi setelah gallon digunakan lebih dari 40 kali, terutama jika dicuci dengan deterjen atau terpapar sinar matahari saat distribusi.
Reporter: Muhamad Ardyansyah