
Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerapkan kebijakan baru berupa bebas visa kunjungan bagi warga negara Brasil dan Turki. Kebijakan bebas visa tersebut efektif diberikan mulai hari ini, Rabu, 3 Juli 2025.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuldi Yusman, mengatakan bahwa bebas visa kunjungan ini diberikan berdasarkan evaluasi dengan lembaga terkait dan asas timbal balik.
"Pertimbangan utama antara lain karena kedua negara tersebut sudah terlebih dahulu memberikan bebas visa bagi warga negara Indonesia," ujar Yuldi, seperti dikutip dari Antara.
Nantinya, masa berlaku bebas visa ini paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Adapun bebas visa ini dapat digunakan untuk tujuan wisata, pertemuan bisnis, dan berobat.

Yuldi menegaskan bahwa penerapan kebijakan bebas visa akan dilaksanakan secara selektif. Ia memastikan bahwa warga negara asing berkualitas dan memiliki kontribusi yang datang ke Indonesia.
"Kami terus memperkuat pengawasan orang asing dan secara berkelanjutan mengevaluasi penerapan bebas visa, agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Sementara itu, kebijakan bebas visa untuk Brasil dan Turki ditetapkan melalui Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 9 Tahun 2025, yang didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.
Dalam pasar 2 ayat (3) perpres tersebut diatur bahwa pemberian bebas visa dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat, keamanan negara, pariwisata, ekonomi dan investasi, serta aspek lain yang ditentukan Presiden.