REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Imigrasi akhirnya mencabut keberlakuan paspor Jurist Tan (JT). Staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) tersebut merupakan tersangka dalam penyidikan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook untuk program digitaliasi pendidikan di Kemendikbudristek. Kasus tersebut terkait dengan kerugian negara setotal Rp 1,98 dari total anggaran Rp 9,3 triliun sepanjang 2020-2022.
Menteri Imigrasi Agus Andrianto mengatakan, otoritasnya mencabut paspor Jurist Tan sejak 4 Agustus 2025 lalu. “Sesuai dengan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung),” kata Agus saat dikonformasi via seluler, Rabu (13/8/2025).
Pekan lalu, Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Yuldi Yusman menyampaikan kepada Republika, deteksi keberadaan Jurist Tan terakhir kali di Singapura sejak 13 Mei 2025.
Jurist Tan dikatakan Yuldi, menggunakan paspor Indonesia menuju Singapura via Bandar Udara (Bandara) Sukarno-Hatta di Cengkareng menggunakan maskapai penerbangan asing. Namun pada 31 Juli 2025, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Singapura membantah perihal keberadaan Jurist Tan di negara tersebut.
“Menurut catatan imigrasi kami, Jurist Tan tidak berada di Singapura,” begitu pernyataan resmi Kemenlu Singapura, pada Kamis (31/7/2025).
Melalui siaran pers mfa.gov.sg, Kemenlu Singapura mengatakan keimigrasian di negara tersebut sudah melaporkan situasi itu ke otoritas Indonesia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan Jurist Tan sebagai tersangka pada Selasa (15/7/2025). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkannya sebagai tersangka dalam pengusutan korupsi pengadaan laptop chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2020-2022.
Penyidik menetapkan empat tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 1,98 triliun itu. Tersangka lainnya adalah Ibrahim Arif (IA) yang merupakan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.