Kepala Dinkes Sumsel, dr. Trisnawarman, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir tindakan intimidasi dalam bentuk apa pun, termasuk terhadap tenaga kesehatan.
“Sudah kita tindak lanjuti. Jangan sampai kejadian ini terulang lagi. Tidak boleh intimidasi terjadi di negara kita, apalagi terhadap dokter,” ujarnya, Rabu (13/8).
Menurut Trisnawarman, pihaknya telah menerima informasi bahwa korban bersama pihak RSUD, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinkes, dan tenaga profesi lainnya telah mendatangi Polres Muba untuk membuat laporan resmi.
Sebagai langkah lanjutan, Dinkes Sumsel telah mengirimkan surat kepada Dinkes Muba untuk melakukan pendalaman kasus. Surat tersebut memuat lima poin yang harus dilaporkan, yaitu identitas dokter yang terlibat, tempat praktik, kronologis singkat kejadian, kondisi terkini pasien dan tenaga medis, serta upaya penanganan yang dilakukan pihak rumah sakit dan Dinkes Kabupaten.
“Kami meminta proses (hukum) harus tetap dikawal Pemkab Muba,"kata dia.
Kasus ini bermula dari video viral yang memperlihatkan dr. Syahpri diintimidasi keluarga pasien di ruang ICU VIP RSUD Sekayu. Peristiwa tersebut menuai kecaman luas dari publik dan komunitas medis.
Ketegangan memuncak ketika salah satu pria terlihat memegang bagian belakang leher dokter dan memaksa melepas masker. Keduanya juga mempertanyakan identitas dokter serta menuntut penjelasan terkait kondisi pasien yang mereka sebut sebagai ibu.
Dalam video, terdengar salah satu pria melontarkan keluhan soal pelayanan rumah sakit yang dinilai lambat. Ia menyebut telah menyewa ruang VVIP, namun merasa penanganan medis yang diberikan tidak memuaskan.
“Ibu saya ini setiap hari disuruh tunggu dahak, dikit-dikit tunggu dahak, hasil rontgen dia bilang, hasil rontgen, kita sewa ruangan VVIP ini untuk pelayanan,” ucap pria tersebut sembari merekam sang dokter.
Sementara itu, dr Syahpri Putra Wangsa mengaku, dirinya sudah melaksanakan pelayanan sesuai prosedur dan memberikan pelayanan terbaik.
"Pada kejadian tersebut saya dipaksa untuk membuka masker, tetapi di dalam ruangan perawatan tersebut tidak diperbolehkan," ucapnya.
Dengan kejadian ini dirinya pun membuat laporan di SPKT Polres Muba didampingi Direktur RSUD Sekayu, IDI Muba, dan Dinkes Muba dan laporan sudah masuk dan proses hukum kini berjalan di bawah penanganan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muba.
"Sudah dilaporkan kita menunggu proses saja,"kata dia.