REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mewajibkan penggilingan skala besar untuk mendapatkan izin dari pemerintah sebelum menjalankan usahanya. Ia mengatakan, langkah ini bertujuan melindungi masyarakat dari praktik semena-mena pelaku kejahatan di sektor pangan yang melakukan penimbunan.
"Atas dasar inilah, hari ini saya umumkan untuk melindungi hak rakyat mendapatkan beras yang tepat, tepat takaran, tepat kualitas, harga terjangkau. Usaha penggilingan besar, skala besar harus mendapat izin khusus dari pemerintah kalau mereka masih mau bergerak di bidang ini. Kalau tidak (punya izin penggilingan skala) yang besar, silakan pindah ke bidang lain, jangan main di atas kebutuhan dasar rakyat Indonesia," ujar Prabowo saat pidato di Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2025, Jumat (15/8/2025).
Prabowo menegaskan, tidak ada negara kuat jika tidak mampu memproduksi pangannya sendiri. Oleh karena itu, pemerintah memutus ketergantungan pada impor dengan membuka jutaan hektare sawah baru di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera, hingga Papua.
"Selain melakukan ekstensifikasi, kami juga melakukan intensifikasi, kami mendorong produksi pangan di desa-desa, kami memotong birokrasi penyaluran pupuk, kita salurkan pupuk langsung dari pabrik ke petani-petani," ucapnya.
Ia menyampaikan, pemerintah juga terus memberikan bantuan alat pertanian kepada petani dan menaikkan harga beli gabah menjadi Rp 6.500 per kg agar petani sebagai produsen menikmati keuntungan yang berarti.
"Hari ini kita surplus produksi beras, stok cadangan beras nasional kita hari ini lebih dari empat juta ton. Ini adalah tertinggi selama sejarah NKRI. Untuk pertama kali dalam puluhan tahun Indonesia bisa kembali mengekspor beras dan jagung. Saya perhatikan di mana-mana para petani tersenyum karena harga gabah stabil dan penghasilan mereka meningkat," sambung Prabowo.
Prabowo juga mewaspadai kecurangan atau manipulasi melalui penimbunan dan penahanan distribusi bahan pangan. Ia mengaku tidak akan ragu menindak para pelaku kejahatan tersebut yang mencari keuntungan besar di atas penderitaan rakyat kecil.
"Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas bisa mendapat pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 50 miliar," tegas Prabowo saat membacakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, terutama Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1.
Ia memastikan, perusahaan yang melakukan manipulasi akan diproses hukum dan disita asetnya sesuai ketentuan. Prabowo menegaskan, langkah tegas ini bertujuan membela kepentingan rakyat dari para pelaku kejahatan di sektor pangan.
"Mereka yang mengejar keuntungan sebesar-besarnya, menipu dan mengorbankan rakyat Indonesia, dan membawa keuntungan itu keluar dari Indonesia, ini harus kita hentikan," kata Prabowo.