REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menegaskan, pengoperasian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih ditargetkan dimulai akhir Oktober 2025. Hingga kini, sudah terbentuk 81.650 badan hukum koperasi desa dari total 83 ribu desa dan kelurahan di Indonesia.
“Kita harus sampaikan kepada Pak Presiden ya, bahwa nanti kita menunggu pengoperasian, dan kita harapkan akhir tahun ini atau akhir Oktober bisa beroperasi melayani masyarakat,” ujar Budi Arie saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Ia menyebutkan, sebagian desa dengan jumlah penduduk di bawah 500 jiwa akan digabung agar dapat difasilitasi koperasi desa. Kopdes dinilai strategis karena menyentuh langsung sektor ekonomi dan sosial masyarakat desa.
“Oh iya pasti dong, kan program strategis nasional, dan karena apa? Karena program Kopdes adalah program berdampak sosial dengan kebanyakan usaha. Ini memang betul-betul untuk kepentingan rakyat banyak, seperti pidato Pak Presiden tadi,” katanya.
Saat ditanya ihwal peran Kopdes dalam pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 100 GW, Budi menyatakan masih dalam tahap kajian.
“Itu sedang digodok. Nanti kalau sudah waktunya baru dibicarakan. Sedang digodok idenya. Karena ini kan isunya ketahanan energi. Ketahanan energi penting buat bangsa ini. Dan diharapkan desa kan jadi pusat ketahanan energi, terutama renewable energy, terutama lagi energi matahari atau solar panel,” jelasnya.
Meski belum bisa dijelaskan detail, ia memastikan persiapannya terus berjalan.
“Persiapannya ya sedang digodok terus,” ucapnya.
Perihal sumber dana, Budi memastikan pendanaan Kopdes tidak akan membebani utang negara maupun desa.
“Enggak. Jangan dipikir skeptis, jangan. Optimistis saja. Kawal terus,” tegasnya.
Ia juga merespons positif kebijakan dana desa yang diputuskan Kementerian Desa lewat Permendes, yang dinilai mempercepat pelayanan.
“Bagus lah untuk membuat akselerasi percepat pelayanan,” katanya.
Mengenai pembagian laba koperasi sebesar 20 persen untuk pemerintah desa, Budi menyatakan hal tersebut sah selama diputuskan dalam rapat anggota tahunan.
“Enggak apa-apa. Yang penting diputuskan di rapat anggota tahunan nanti. Semuanya kan yang penting untuk rakyat desa, untuk warga desa. Kalau pemerintah desa dapat, kan juga pasti digunakan untuk kepentingan warga desa,” jelasnya.