Polda Metro Jaya mengungkap modus 7 anggota jaringan sindikat internasional dalam mengedarkan sabu lewat e-commerce. Total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini sekitar setengah ton sabu yang nilainya mencapai 516 miliar rupiah.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ahmad David mengatakan, pelaku menggunakan modus kamuflase agar transaksi tak terdeteksi. Pelaku dan pembeli menentukan satu titik drop point tempat sabu.
"Kemudian juga rekan-rekan sekalian sistem yang dilakukan itu tidak ketemu antara penjual, pengirim maupun nanti dengan penerima. Dia akan sistem drop point di satu titik. Jadi semua juga tidak terang-terangan. Kalau bahasa kita sistem tempel," kata David di Polda Metro Jaya, Jumat (15/8).
David menuturkan, pelaku menggunakan jasa pengiriman dengan sistem tempel. Sabu itu kemudian ditaruh di satu titik yang disepakati pelaku dan pembeli.
"Ini yang siap diedarkan oleh pelaku dengan menggunakan sistem tempel ataupun dengan e-commerce atau online serta menggunakan jasa angkutan di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” jelasnya.
“Kami selalu memantau perdagangan jual-beli narkotika melalui jaringan online. Ini ada yang melalui Instagram, TikTok, dan sebagainya,” lanjutnya.
Dalam kasus ini polisi mengamankan 7 tersangka. Berikut peran para pelaku:
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini diungkap sejak Juli 2025 setelah polisi menerima laporan masyarakat soal peredaran narkotika yang melibatkan seorang WNA berinisial ES. Ia pernah tertangkap pada 2004. Polisi membentuk tiga tim untuk melakukan penyelidikan. Belakangan pelaku lain juta terungkap dalam kasus ini.