Namun, nama pemilik rekening yang tertera dalam bukti pelaporan itu bukanlah Ari Lasso. Jumlah nominal royalti yang dikirim juga hanya Rp 765.594.
Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian, mengakui adanya kesalahan teknis dalam pengiriman laporan melalui email. Klarifikasi dan koreksi tersebut juga telah disampaikan segera setelah email laporan dikirimkan.
"Kami sudah meminta maaf dan meluruskan informasi yang keliru. Terkait bukti laporan royalti sebesar Rp 765.594 yang tersebar di publik, sekali lagi kami klarifikasi bahwa itu bukan milik Pak Ari Lasso," kata Adi dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, belum lama ini.
WAMI soal Royalti Ari Lasso
Adi juga memastikan besaran nominal yang tertera bukanlah nilai royalti yang diterima Ari Lasso.
"Nominal tersebut bukan royalti yang diterima beliau. Hal ini juga sudah kami komunikasikan dengan beliau beserta surat klarifikasi dan permintaan maaf. Laporan itu juga bukan merupakan keseluruhan royalti yang diterimanya selama setahun penuh," tutur Adi.
Ke depannya, WAMI berkomitmen untuk memperkuat sistem administrasi internal, memperketat verifikasi, dan menertibkan sistem distribusi informasi.
"Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang dan anggota mendapatkan layanan terbaik," tutur Adi.
Setelah kritikan tajam Ari Lasso viral, muncul desakan agar WAMI segera diaudit. Menanggapi desakan tersebut, Adi mengaku tak keberatan sepanjang prosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
"WAMI sebagai organisasi selalu terbuka dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi WAMI, keterbukaan adalah kunci membangun kepercayaan," ucap Adi.
Di sisi lain, Adi menekankan bahwa WAMI selama ini sebetulnya sudah diaudit secara rutin. Proses audit yang dilakukan juga melibatkan auditor bereputasi.
Kata Adi, sejak 2022 sampai tahun buku 2024, WAMI menunjuk Forvis Mazars sebagai auditor eksternal. Hasil audit juga selalu disampaikan WAMI melalui media nasional dan laman resminya.
"Sejak audit dilakukan secara rutin, laporan keuangan WAMI selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini menunjukkan pengelolaan keuangan kami dilakukan sesuai standar akuntansi yang berlaku dan sudah sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," tutup Adi.