Polisi telah menangkap pelaku pembunuh Alip Rahayu Arianti (30 tahun), perempuan warga Pacitan yang ditemukan tewas di kawasan wisata Guo Lowo Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Selasa (12/8). Pelaku tak lain ialah suaminya yakni Hartono (30 tahun).
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengatakan insiden itu bermula saat korban dijemput suaminya di wilayah Kecamatan Sumoroto, Ponorogo. Dalam perjalanan, keduanya mengalami cekcok.
"Pelaku mengaku tersulut emosi akibat ucapan korban yang mendoakan orang tua pelaku agar cepat meninggal dunia," kata Wisnu, Jumat (15/8).
Perkataan korban itu membuat emosi Hartono memuncak. Hartono lalu membawa istrinya ke area hutan di kawasan Guo Lowo. Di sana, tersangka menganiaya istrinya hingga meninggal dunia.
"Jadi, pelaku itu membenturkan kepala korban ke batang pohon jati, lalu mencekiknya menggunakan kabel jaringan internet yang ditemukan di sekitar tempat kejadian. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku meninggalkan jasad korban dan pulang ke rumah," ujarnya.
Akhirnya, polisi menangkap Hartono di rumahnya pada Selasa (12/8). Adapun sejumlah barang bukti berupa satu buah sepeda motor, pakaian milik tersangka yang digunakan saat membunuh, dan kabel jaringan internet yang digunakan untuk menjerat leher korban.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.