
KEMENTERIAN Kehutanan lewat Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) berhasil mengungkap jaringan pembalakan liar di kawasan hutan Keban Miri, Kelompok Hutan Batulanteh (RTK.61), Sumbawa.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka H (46), penanggung jawab mobilisasi kayu ilegal, dan MS, pengendali lapangan sekaligus pemilik kayu hasil tebangan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan Keban Miri. Menindaklanjuti laporan tersebut, dibentuk tim gabungan yang terdiri dari Polisi Kehutanan KPH Batulanteh, Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Balai Gakkum Jabalnusra dan personel TNI Kodim 1607/Sumbawa.
Pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, tim gabungan berhasil mengamankan sebuah truk yang dikendalikan H (46), penanggung jawab mobilisasi kayu, di pertigaan Dusun Uma Buntar, Desa Pelat, Kecamatan Unter Iwes. Truk tersebut memuat 140 batang kayu ketimis dan 18 batang kayu jati yang disamarkan dengan tumpukan karung berisi gabah.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap H, memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri asal-usul kayu. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kayu tersebut ditebang pada Februari dan Mei 2025 menggunakan chainsaw tanpa dokumen sah. Dari pengembangan kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka: H (46 th) sebagai penanggung jawab mobilisasi kayu, dan MS sebagai pengendali lapangan sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas penebangan dan distribusi kayu ilegal tersebut. Keduanya dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, Ahmadi, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah tegas Balai Gakkum Kehutanan.
“Kami akan memperkuat fungsi pembinaan, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan, termasuk mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam mencegah pembalakan liar. Pencegahan akan selalu menjadi prioritas, tetapi jika terjadi pelanggaran, penegakan hukum harus dijalankan tanpa kompromi,” tegasnya, Selasa (12/8).
Ahmadi menambahkan bahwa penindakan terhadap dua tersangka ini merupakan bagian dari upaya strategis melindungi salah satu kawasan hutan terpenting di Nusa Tenggara Barat.
“Keban Miri dan Batulanteh bukan hanya hamparan pepohonan, tetapi jantung ekosistem yang menopang kehidupan masyarakat di hilir. Dari sini mengalir sumber air bagi pertanian, mengatur iklim mikro, dan menjadi benteng alami terhadap bencana. Kerusakan kawasan ini akan memicu kerugian yang jauh lebih besar dari sekadar nilai ekonomi kayu yang dijarah,” ujarnya.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra Aswin Bangun menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari strategi memutus mata rantai pembalakan liar di kawasan strategis ekologi.
“Kami memandang kasus ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi bagian dari jaringan kriminal kehutanan yang harus diputus sampai ke akarnya. Mandat kami jelas: menegakkan hukum secara tegas, berbasis bukti, dan berorientasi pada efek jera. Penindakan tidak berhenti di lapangan, kami akan menelusuri aliran kayu, aliran uang, dan pihak yang berada di balik operasi ilegal ini.” tegasnya.
Aswin juga memberikan apresiasi atas dukungan Dinas LHK Provinsi NTB, KPH Batulanteh dan TNI yang telah berperan aktif di lapangan.
“Sinergi ini membuktikan bahwa perlindungan hutan adalah tanggung jawab bersama. Penegakan hukum yang tegas dan adil adalah bagian dari kewibawaan negara dalam menjaga sumber daya alam untuk generasi mendatang,” tambahnya.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa pembalakan liar tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga kerugian inmateriil yang jauh lebih besar, seperti terganggunya fungsi ekologis hutan, penurunan kualitas sumber air, hingga meningkatnya risiko banjir dan longsor. Seluruh potensi kerugian tersebut pada akhirnya berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
"Penindakan terhadap kasus ini adalah pesan jelas bahwa negara hadir untuk memutus siklus perusakan hutan; setiap pelaku, baik di lapangan maupun aktor di balik layar, akan ditindak tanpa kompromi demi memastikan hutan tetap utuh dan lestari bagi," pungkasnya.(H-2)