Kasie Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Murodih mengkonfirmasi bahwa Fitri Salhuteru telah dua kali tidak memenuhi panggilan untuk pemeriksaan.
"Ini sedang berproses, kemarin juga sudah dilakukan pemanggilan kepada Saudari Fitri, sudah dua kali pemanggilan, namun beliau belum hadir untuk memenuhi panggilan tersebut," ujar Murodih saat ditemui di kantornya, Selasa (5/8).
Polisi kini tengah menyiapkan pemanggilan saksi ahli untuk mengusut kasus yang menyita perhatian publik ini. Proses hukum atas laporan tersebut dipastikan masih terus berjalan.
"Nanti kami juga akan berkoordinasi dengan ahli hukum, ahli bahasa, ahli IT yang mana hasil dari itu baru nanti kita akan lanjutkan. Jadi nanti kita menunggu hasil dari ahli itu," papar Murodih.
Kendati telah dua kali mangkir, Murodih menjelaskan bahwa polisi belum dapat melakukan pemanggilan paksa terhadap Fitri Salhuteru. Hal ini lantaran kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.
"Karena ini prosesnya masih penyelidikan, jadi kami tidak ada pemanggilan secara paksa, karena ini masih proses penyelidikan," tegas Murodih.
"Memang kami masih mencari saksi yang menguatkan, keterangan dari ahli," lanjutnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Fitri Salhuteru lainnya ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Februari 2025 lalu.
Didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita sudah menjalani pemeriksaan dengan menjawab 18 pertanyaan dari penyidik.
Nikita mengungkap alasan utama laporannya ini karena namanya terus-menerus menjadi topik pembicaraan oleh Fitri di media sosial.
"Karena si manusia ini tuh pagi, siang, sore, malem, berbulan-bulan membahas gue aja, katanya enggak peduli, yang dibahas gue terus," kata Nikita Mirzani saat itu.
Fitri dilaporkan dengan Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 1 juncto 45, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.