
PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), emiten yang menaungi jaringan kuliner Kebab Baba Rafi, terseret dalam gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending PT Creative Mobile Adventure.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 181/Pdt/Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 26 Juni 2025.
Manajemen RAFI mengakui adanya gugatan tersebut dan menyatakan tidak terdapat hubungan afiliasi antara perusahaan dengan pihak penggugat, baik secara institusi maupun personal.
“Perseroan mengklarifikasi bahwa pemberitaan media massa mengenai gugatan PKPU oleh PT Creative Mobile Adventure terhadap PT Sari Kreasi Boga Tbk adalah benar adanya. Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Jumat (11/7).
Gugatan ini berkaitan dengan fasilitas pinjaman online berupa invoice financing sebesar Rp 2 miliar yang diberikan oleh PT Creative Mobile Adventure kepada RAFI.
Pinjaman tersebut memiliki tenor dua bulan dengan bunga 4 persen per 60 hari dan jatuh tempo pada Maret 2025 lalu.
RAFI menjelaskan fasilitas pinjaman digunakan sebagai modal kerja jangka pendek berdasarkan proyek tertentu. Namun, saat jatuh tempo, RAFI mengalami keterlambatan pembayaran akibat penundaan pembayaran dari sejumlah pelanggan.
“Perseroan dalam memenuhi kewajiban atas fasilitas dari PT Creative Mobile Adventure yang jatuh tempo pada bulan Maret 2025 telah terjadi penundaan pembayaran. Kondisi tersebut disebabkan oleh adanya penundaan pembayaran dari sejumlah pelanggan,” jelas manajemen.
Kendati menghadapi gugatan hukum, manajemen memastikan fasilitas pinjaman tersebut tidak bersifat material dan tidak berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan maupun operasional perusahaan.
RAFI juga menyebut upaya penyelesaian secara damai sedang diupayakan agar proses PKPU tidak berlanjut. Saat ini, belum ada persidangan yang berlangsung terkait gugatan tersebut.
“Perseroan telah melakukan upaya penyelesaian yang maksimal bersama dengan PT Creative Mobile Adventure untuk tercapainya kesepakatan bersama dan perdamaian,” tulis manajemen.