Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) divonis pidana 5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang membelitnya. Sementara suaminya Alwin Basri mantan anggota DPRD Jawa Tengah divonis 7 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tipikor lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menutut Ita dengan 6 tahun penjara dan suaminya Alwin 8 tahun penjara dalam kasus ini.
Hakim ketua sidang Gatot Sawardi menyatakan, keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama.
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 Alwin Basri dengan pidana penjara selama 7 tahun," ucap Gatot di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8).
Selain hukuman badan, keduanya juga divonis untuk membayar denda masing-masing Rp 300 juta. Jika tidak dibayar diganti 4 bulan kurungan.
Ita juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 683 juta, jika tidak bisa mengganti maka akan diganti dengan 6 bulan penjara. Sementara Alwin harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 4 miliar yang jika tidak dikembalikan diganti 6 bulan penjara.
"Menghukum terdakwa tetap ditahan," tegas dia.
Majelis hakim juga menyebutkan hal yang memberatkan bagi keduanya. Yakni, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa kooperatif, tidak pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya," sebut Gatot.
Selain itu, hakim juga menyebut hal lain yang meringankan yakni karena Ita mendapat banyak penghargaan dalam memajukan Kota Semarang di tingkat nasional dan internasional.
Begitupun Alwin, hakim juga menyebut Alwin juga mendapat penghargaan ketika duduk di kursi legislatif.
Dengan vonis ini, kuasa hukum Hevearita dan Alwin menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata kuasa hukum.
Dalam kasus ini, Ita dan Alwin didakwa menerima suap dan gratifikasi yang totalnya sebesar Rp9 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa keduanya atas tindak pidana suap dan gratifikasi dalam tiga perkara yang berbeda.
Dalam kasus ini Ita dan Alwin Basri didakwa melakukan serangkaian tindak pidana korupsi dan gratifikasi :