Eks Walkot Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara karena Korupsi

5 hours ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Sidang vonis Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) dan suaminya Alwin Basri di Pemgadilan Tipikor Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) divonis pidana 5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang membelitnya. Sementara suaminya Alwin Basri mantan anggota DPRD Jawa Tengah divonis 7 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tipikor lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menutut Ita dengan 6 tahun penjara dan suaminya Alwin 8 tahun penjara dalam kasus ini.

Hakim ketua sidang Gatot Sawardi menyatakan, keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama.

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 Alwin Basri dengan pidana penjara selama 7 tahun," ucap Gatot di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8).

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/7/2025). Foto: Makna Zaezar/ANTARA FOTO

Selain hukuman badan, keduanya juga divonis untuk membayar denda masing-masing Rp 300 juta. Jika tidak dibayar diganti 4 bulan kurungan.

Ita juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 683 juta, jika tidak bisa mengganti maka akan diganti dengan 6 bulan penjara. Sementara Alwin harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 4 miliar yang jika tidak dikembalikan diganti 6 bulan penjara.

"Menghukum terdakwa tetap ditahan," tegas dia.

Sidang vonis Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) dan suaminya Alwin Basri di Pemgadilan Tipikor Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Majelis hakim juga menyebutkan hal yang memberatkan bagi keduanya. Yakni, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa kooperatif, tidak pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya," sebut Gatot.

Selain itu, hakim juga menyebut hal lain yang meringankan yakni karena Ita mendapat banyak penghargaan dalam memajukan Kota Semarang di tingkat nasional dan internasional.

Begitupun Alwin, hakim juga menyebut Alwin juga mendapat penghargaan ketika duduk di kursi legislatif.

Dengan vonis ini, kuasa hukum Hevearita dan Alwin menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir Yang Mulia," kata kuasa hukum.

Dalam kasus ini, Ita dan Alwin didakwa menerima suap dan gratifikasi yang totalnya sebesar Rp9 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa keduanya atas tindak pidana suap dan gratifikasi dalam tiga perkara yang berbeda.

Dalam kasus ini Ita dan Alwin Basri didakwa melakukan serangkaian tindak pidana korupsi dan gratifikasi :

Read Entire Article