Pelecehan terhadap anak (ilustrasi).
REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Petugas dari Unit Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap DS (42), warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Penangkapan itu dilakukan setelah pria itu berulangkali menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih pelajar berusia 17 tahun.
Perbuatan bejat itu terungkap setelah korban mengadukan perbuatan ayah kandungnya itu ke saudaranya. Gadis malang itu bahkan sempat menerima tindakan kekerasan fisik sebelum disetubuhi ayahnya.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan, perbuatan tersebut terakhir kali dilakukan oleh tersangka pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Cikedung. "Korban saat itu sedang tidur di kamarnya,” ujar Fajar didampingi Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar, Selasa (26/8/2025).
Pria bejat itu kemudian menyetubuhi anak gadisnya. Sang anak yang berusaha menolak akhirnya tak kuasa melawan ayahnya yang tenaganya lebih kuat.
Perbuatan bejat pada sang anak kembali diulangi pada malam hari di tanggal yang sama. Korban yang sedang belajar kembali disetubuhi oleh ayahnya. Kali ini, korban bahkan sempat dicekik lehernya dan dilakban mulutnya oleh tersangka.
Di rumah itu, korban hanya tinggal bersama ayahnya. Sedangkan ibu kandung korban, tinggal di desa lain setelah bercerai dari ayah korban.
Diketahui korban pun baru tinggal sebulan dengan ayahnya sebelum tindak persetubuhan itu terjadi. Sejak kecil dan kedua orang tuanya bercerai, korban tinggal bersama ibu kandungnya.
Akibat perbuatannya itu, DS dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf A dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Tersangka diancam minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Jika dilakukan oleh orang tua kandung, maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang berlaku,” kata Fajar.