Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap tiga orang yakni Much Rivai, Bunga Ida, dan Anggun Febi Andaru terkait dengan kasus judi online. Ketiganya memiliki kaitan dengan kasus pejudi yang mengakali bandar di Bantul, DIY.
Rivai berperan sebagai leader admin dan bertugas merekrut Bunga dan Ida sekaligus melatihnya sebagai admin. Rivai melakukan aksinya itu berdasarkan perintah dari seorang DPO berinisial AL atau Aliong.
"MR (Rivai) untuk merekrut tersangka BI (Bunga) dan AFA (Anggun) dan memberikan pelatihan sebagai admin," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, di Bareskrim Polri pada Selasa (27/8).
Himawan menambahkan, pelatihan sebagai admin itu dilatih di Filipina. Polisi masih mendalami lokasi detail dan proses pelatihannya.
"Dari hasil pemeriksaan, rencananya itu akan dibawa ke luar negeri, dibawa ke tempat tertentu Filipina. Salah satunya untuk melakukan kegiatan dalam rangka pemasaran ataupun perjudian tersebut. Itu nanti akan kita dalami," ungkap Himawan.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti uang Rp 887.850.000.
Sebelumnya, Rivai, Bunga, dan Anggun ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Utara pada 19 Agustus 2025 lalu. Mereka sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Penangkapan mereka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan terhadap lima pemain judi online yang mengakali bandar dan kasusnya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda DIY beberapa waktu lalu.
Lima pemain judi yang ditangkap tersebut yakni RDS (32), EN (31), dan DA (22) asal Bantul. Lalu, NF (25) asal Kebumen, Jawa Tengah dan PA (24) asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Modus mereka adalah dengan mengakali sistem situs judi online. Situs judi online saat pertama main biasanya diberi kemenangan. Para pelaku memanfaatkan hal itu dengan melakukan ternak akun totalnya mencapai 40 akun. Dari praktik ini mereka bisa meraih omzet Rp 50 juta.