Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Salah satu ketentuan dalam beleid tersebut adalah efisiensi transfer ke daerah (TKD), selain efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga.
Dalam Pasal 17 dijelaskan TKD yang bisa dipangkas atau diefisiensi meliputi TKD untuk infrastruktur, TKD untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan suatu daerah, TKD yang belum dilakukan perincian alokasi per daerah.
Lalu TKD yang tidak digunakan untuk mendanai pelayanan dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan juga TKD lainnya yang ditentukan, berdasarkan arahan Presiden.
Meski TKD ikut dipangkas namun Sri Mulyani tetap menekankan efisiensi TKD harus mempertimbangkan beberapa poin. “Efisiensi TKD mempertimbangkan tugas, fungsi dan kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat,” tulis ayat 2 Pasal 17 beleid tersebut.
Kemudian TKD hasil efisiensi dapat berupa TKD per daerah dan TKD yang belum dirinci per daerah. TKD hasil efisiensi ini dilakukan pencadangan dan tidak disalurkan ke daerah, kecuali mendapatkan arahan dari presiden.
Nantinya Menkeu akan menetapkan penyesuaian rincian alokasi TKD per provinsi/kabupaten/kota dan/atau per bidang. Rincian ini digunakan sebagai dasar penyesuaian pendapatan transfer dari pemerintah pusat dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk masing-masing daerah.