Lampung Geh, Bandar Lampung - Kejati Lampung kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) STA 100+200 sampai dengan ST 112+200 Provinsi Lampung tahun anggaran 2017-2019. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan tersangka itu berinisial IBN yang merupakan Kepala Divisi V PT Waskita Karya. "Tim penyidik telah menetapkan saudara IBN selaku kepala Divisi V PT Waskita Karya sebagai tersangka pada hari ini Senin, 11 Agustus 2025 berdasarkan surat penetapan tersangka nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025," katanya.
Armen menjelaskan berdasarkan rangkaian proses penyidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan di 4 lokasi yakni Provinsi Riau, DKI Jakarta, Bekasi dan Semarang. Y "Hasil penggeledahan, tim penyidik telah mengamankan uang senilai Rp 4,09 milliar. Selain itu, penyidik juga telah memblokir 47 sertifikat tanah dan bangunan, 5 unit mobil 4, dan 3 unit sepeda bermerek dengan total perkiraan aset sebesar kurang lebih Rp 50 miliar," ucapnya.
Menurut Armen, sejak 13 Maret 2025 sampai dengan 11 Agustus 2025, penyidik telah melakukan penyitaan dalam rangka upaya pemulihan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp 6,35 milliar. Sebelumnya, Kejati Lampung menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) STA 100+200-ST 112+200 Provinsi Lampung tahun anggaran 2017-2019.
Kedua tersangka berinisial WM alias WDD selaku kasir divisi V dan TG alias TWT selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT Waskita Karya. Nilai kontrak pekerjaan tersebut senilai Rp 1,25 triliun. Modus yang digunakan oknum tersebut membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif dengan merekayasa dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Terpeka. Pada kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan menggunakan nama vendor fiktif. Atas perbuatan yang dilakukan para oknum tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 66 milliar. (Yul)