REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jakarta menangkap tiga sopir truk tinja yang membuang limbah bawaan mereka ke saluran drainase kota di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur. Selain menangkap pelaku, petugas juga membawa tiga truk tinja yang dibawa mereka.
Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH Provinsi Jakarta, Hugo Efraim, mengatakan, aksi pembuangan limbah tinja secara sembarangan itu terjadi pada Sabtu (9/8/2025). Setelah dilakukan penelusuran, pihaknya kemudian berhasil menangkap pelaku yang memuang limbah tinja itu pada Senin (11/9/2025).
“Senin pagi, satu kendaraan bernomor polisi B 9043 TNA kami amankan. Dari keterangan sopir, terungkap lokasi dua armada lain yang terlibat, masing-masing B 9422 TFA dan B 9225 QA,” kata dia, Senin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, truk bernomor polisi B 9043 TNA merupakan milik PT Putra Ogan Sejahtera. Perusahaan itu tercatat pernah melakukan pelanggaran serupa pada 18 Mei 2022 (B 9053 TFA) dan 21 November 2022 (B 9631 UFA). Sementara dua kendaraan lainnya masing-masing milik perorangan, yaitu B 9225 QA milik Dwi dan B 9422 TFA milik Alan.
Menurut dia, para sopir itu akan dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan. Pasalnya, tiga orang itu melanggar Pasal 21 huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Hugo menambahkan, pihaknya juga bakal memanggil pemilik kendaraan yang atas nama perusahaan. Mengingat, perusahaan itu telah tiga kali melakukan pelanggaran serupa.
“Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan pengangkut yang terbukti melanggar. Semua limbah harus dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi,” ujar Hugo.
Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur, Charles Siahaan, mengatakan para pelaku terancam pidana kurungan minimal 10 hari dan maksimal 60 hari, atau denda Rp 100 ribu hingga Rp 20 juta. Proses Berita Acara Perkara (BAP) telah dilakukan dan kasus akan dibawa ke sidang tipiring.
Charles menegaskan pihaknya bersama Polres Metro Jakarta Timur dan DLH akan terus menggelar patroli dan penindakan tegas. “Kami ingin memberi efek jera. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang,” kata dia.