Bea Cukai berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pelaku usaha.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I bersama unit-unit vertikalnya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pelaku usaha. Salah satunya melalui pemberian asistensi dalam kegiatan bertajuk “Customs Visit Customer” dan pemberian izin fasilitas kepabeanan.
Customs Visit Customer (CVC) adalah program yang diimplementasikan Bea Cukai untuk menjalin komunikasi yang lebih baik dengan para penerima fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai, serta untuk memahami lebih dalam proses bisnis mereka. Selain untuk memberikan asistensi, Bea Cukai juga melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan yang menerima fasilitas.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Kali ini, kegiatan CVC dilaksanakan oleh Kanwil Bea Cukai Jatim I bersama Bea Cukai Sidoarjo ke PT Bondvast Indo Sukses, salah satu perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di Mojokerto, Rabu (13/8/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, mengungkapkan dengan adanya kegiatan CVC ini, Bea Cukai tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra bagi para pelaku usaha. “Melalui pendekatan ini, diharapkan hubungan antara Bea Cukai dan pengguna jasa dapat semakin erat, serta berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha dapat segera diatasi, sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif dan berdaya saing,” ujarnya.
Selain itu, Kanwil Bea Cukai Jatim I bersama Bea Cukai Pasuruan memberikan persetujuan penetapan sebagai Kawasan Berikat sekaligus izin Pengusaha Kawasan Berikat kepada PT TSPM Flavor and Fragrance pada Senin (4/8/2025). PT TSPM Flavor and Fragrance adalah perusahaan yang bergerak di bidang produksi cigarette flavor/fragrance seamless capsule yang berlokasi di Pasuruan Industrial Estate Rembang.
Pemberian fasilitas ini didasarkan pada permohonan yang diajukan oleh PT TSPM Flavor and Fragrance pada 15 Juli 2025 dan rekomendasi dari Kepala Bea Cukai Pasuruan pada 1 Agustus 2025. Fasilitas diberikan setelah lokasi dan proses bisnis perusahaan dinilai telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Kawasan Berikat adalah fasilitas dari pemerintah yang memungkinkan perusahaan memasukkan barang impor dan barang dari dalam negeri untuk diolah sebelum diekspor atau digunakan di dalam negeri. Dengan fasilitas ini, perusahaan mendapatkan berbagai keuntungan, termasuk penangguhan bea masuk serta tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 impor.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pasuruan, Hardijanto, berharap pemberian fasilitas Kawasan Berikat kepada PT TSPM Flavor and Fragrance dapat mendorong kegiatan produksi untuk tujuan ekspor, meningkatkan investasi di sektor manufaktur, dan menyerap tenaga kerja lokal.
“Dengan adanya fasilitas Kawasan Berikat, diharapkan industri manufaktur di Indonesia dapat semakin berkembang, meningkatkan ekspor, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui penciptaan lapangan kerja yang lebih luas,” kata Hardijanto.