KPK mengungkap alasan memanggil anak Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Keterangan Ilham dibutuhkan oleh penyidik.
"Ada penjadwalan terhadap yang bersangkutan [Ilham Habibie] dan tentu keterangannya juga dibutuhkan oleh penyidik. Kita sama-sama tunggu, ya," ujar Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (22/8).
Namun demikian, hingga pukul 14.00 WIB, Ilham belum terlihat di Gedung KPK.
Adapun dalam pemanggilan ini, Ilham tak sendiri. Dia dipanggil bersama satu saksi lainnya, yakni Lisa Mariana. Pantauan di lokasi, Lisa sudah hadir dan tengah menjalani pemeriksaan.
"[Kapasitas] saksi, ya, yang pemanggilan hari ini dua orang dalam perkara BJB, statusnya saksi," ungkap Budi.
KPK belum menjelaskan keterkaitan Ilham dalam kasus ini. Belum ada komentar atau tanggapan dari Ilham terkait pemanggilannya oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan iklan di BJB tersebut.
Adapun Ilham Habibie diketahui memang sempat mengikuti kontestasi Pilgub Jabar 2024. Ia berpasangan dengan Ahmad Syaikhu dengan parpol pengusung yakni PKS dan Partai NasDem.
Sementara soal sosok Lisa, namanya mencuat usai ia mengaku memiliki hubungan dengan eks Wali Kota Bandung dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Kasus Korupsi Dana Iklan Bank BJB
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka, yakni:
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021-2023. Diduga ada kongkalikong dari pihak BJB dengan agensi iklan untuk mengakali pengadaan iklan tersebut.
Dari sekitar Rp 300 miliar yang dianggarkan, diduga hanya Rp 100 miliar yang benar-benar dipakai untuk iklan di media.
Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter.
KPK tengah mendalami sosok penggagas dana non-bujeter itu, termasuk soal peruntukannya. Aliran dana non-bujeter itu pun tengah ditelusuri.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menggeledah rumah mantan Wali Kota Bandung dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil serta kantor pusat BJB. Ridwan Kamil mengaku kooperatif dengan proses yang dilakukan KPK.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan.
Belum ada keterangan dari kelima tersangka mengenai perkara yang menjeratnya.