Panja RUU Haji dan Umrah dari Komisi VIII DPR RI dan pemerintah telah sepakat kepengurusan haji akan dipegang Kementerian Haji dan Umrah.
Keputusan ini diambil dalam rapat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (22/8).
Adapun pasal kepengurusan haji di dalam RUU itu akan berbunyi “Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama”.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menyebut dengan pasal itu, artinya Panja sudah menyetujui adanya Kementerian Haji dan Umrah.
“Tadi sepertinya sudah disepakati bunyi pasalnya. Sehingga tidak mengakibatkan tumpang tindih dan itu bisa di klaster, ini urusan agama bidang ini Menteri Agama, yang ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umrah. Sudah, sudah ketemu,” ucap Marwan di sela rapat.
Namun, menurutnya, struktur dari Kementerian Haji dan Umrah belum dibahas. Nantinya, Marwan menyebut Kementerian Haji dan Umrah akan ada sampai level Kabupaten/Kota.
“Ya, sampai ke kabupaten. Jadi ada kanwil, tapi nggak tahu istilahnya apa. nanti Ada di provinsi, ada di kabupaten, ada di kecamatan, tapi bukan struktural hanya fungsional saja,” ucap Marwan.
“Kalau KUA kan ada strukturnya KUA itu ada ini, ada ini di bawahnya kan. Ada jabatan di situ, kalau ini tidak ada jabatan. Pokoknya penyuluh saja,” tambah dia.
Soal nomenklatur pasti Kementerian Haji dan Umrah, Marwan menyebut nanti pemerintah yang akan menentukan.
“Bunyi frasa dari pemerintah menyebutnya sudah kementerian. Kami senang, karena kita usulannya begitu. Tapi kalau frasanya masih badan tentu masih dipertanyakan. Ini bunyi frasanya itu kementerian,” ucap Marwan.
“Jadi sudah diuraikan nih, satu Menteri Haji dan Umrah, apa itu? Kemudian Kementerian Haji dan Umrah itu apa? Sudah dirumuskan tadi. Kayaknya sudah jelas arahnya,” tandasnya.
Berdasarkan undang-undang yang lama, pelayanan haji diurus oleh Kementerian Agama. Dalam RUU Haji yang masih dibahas ini, pelayanan haji diurus oleh menteri urusan haji dan umrah.
Bila RUU Haji ini disetujui oleh paripurna DPR, pemerintah bisa membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Saat ini, sudah ada Badan Penyelenggara Haji (BP Haji). Belum diketahui, apakah BP Haji yang nantinya akan ditransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Ada 768 DIM yang tengah dibahas di Komisi VIII bersama pemerintah saat ini. 455 di antaranya tidak dibahas lebih dalam karena tidak ada perdebatan. Sisanya, tengah didalami.
Perwakilan pemerintah ada Wamensesneg Bambang Eko, Wamenkeu Anggita Abimanyu hingga Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin.