Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Pati Sudewo terkait kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Sudewo belum hadir hingga Jumat siang ini (22/8). Pihaknya masih menunggu kehadiran Sudewo.
"Kita tunggu ya. Kita tunggu apakah nanti yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan," kata Budi kepada wartawan, Jumat (22/8).
Sudewo dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi itu di Gedung Merah Putih KPK. Belum ada komentar dari Sudewo terkait panggilan pemeriksaan kali ini.
Pada Jumat ini (22/8), Sudewo akhirnya muncul di hadapan publik saat menghadiri Pelepasan Peserta Raimuna Daerah XIII Kwarda Jawa Tengah tahun 2025 di Kantor Kwartir Cabang Pati. Hadir pula dalam kegiatan itu, Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan Sudewo merupakan salah satu pihak yang diduga menerima aliran uang dari kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada DJKA Kemenhub. Diduga penerimaan uang itu terjadi saat dia menjabat sebagai anggota DPR RI.
Nama Sudewo muncul setidaknya dalam dua dakwaan perkara ini. Yakni dalam dakwaan Putu Sumarjaya selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) dan Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jabagteng.
Dalam dakwaan Putu Sumarjaya, Sudewo tercatat dengan nama Sudewa selaku Anggota DPR Komisi V. Berdasarkan situs KPK, Sudewo pun melaporkan harta kekayaan atas nama Sudewa selaku Bupati Pati.
Kembali dalam dakwaan, Sudewo disebut sebagai pihak yang turut bersama-sama menerima suap total sebesar Rp 18.396.056.750 terkait Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM. 96+400 SD KM.104+900 (JGSS-06).
Perbuatannya itu dilakukan bersama-sama Putu Sumarjaya, Bernard Hasibuan, Risna Sutriyanto (Kelompok Kerja Pemilihan Barang / Jasa (pokja) pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kementerian Perhubungan), Medi Yanto Sipahutar (pemeriksa madya BPK), Wahyudi Kurniawan, dan Muhammad Suryo.
Masih dalam dakwaan, jatah untuk Sudewo disebut adalah sebesar 0,5 persen dari nilai proyek sebesar Rp 143,5 miliar.
Sudewo disebut menerima uang secara tunai sebesar Rp 720 juta pada September 2022 dari Dion Renato Sugiarto. Menerima melalui Doddy Febriatmoko (Staf Dion Renato Sugiarto) atas arahan Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian, DJKA Kemenhub) dan Bernard Hasibuan serta atas sepengetahuan Putu Sumarjaya.
Putu Sumarjaya dihukum 5 tahun penjara oleh Hakim pada Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.
Merujuk salinan putusan banding Putu Sumarjaya, dalam salah satu poin pertimbangan banding, jaksa mengutip putusan Pengadilan Tipikor Semarang. Terkait dengan penerimaan commitment fee yang diterima oleh pelaku turut serta. Salah satu yang disebut adalah Sudewo (Sudewa).