
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut DPR telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dari pemerintah.
“DIM-nya sudah kita terima,” kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/6).
Dasco mengatakan pimpinan DPR RI akan menetapkan penugasan pembahasan Revisi KUHAP ke Komisi III dalam paripurna terdekat.
“Pembahasan Komisi III, rencananya begitu. Nanti kan kita akan umumkan di rapat paripurna terdekat,” tuturnya.
Dasco memastikan pembahasan RUU KUHAP sudah ideal untuk dimulai pada masa sidang kali ini karena dalam beberapa bulan terakhir Komisi III sudah cukup intens menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Revisi KUHAP.
Dia menilai aspirasi masyarakat dari berbagai elemen yang telah dihimpun sudah cukup.
“Dalam masa sidang ini kita akan minta kepada komisi terkait membahas. Karena partisipasi masyarakat, baik dalam pemerintah menyusun DIM, itu dirasa sudah cukup,” kata Dasco.
“Karena pada waktu sidang masalah yang kemarin dan reses yang juga baru selesai, itu komisi tiga juga padat melakukan rapat-rapat dengan unsur-unsur dari masyarakat,” tuturnya.

6.000 DIM
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan terdapat sekitar 6 ribu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
DIM ini sudah diteken oleh pihak pemerintah yang diwakilkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Wamensesneg Bambang Eko Suharyanto, Senin (23/6).
“(DIM nya) sekitar 6.000,” kata Eddy saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum.
Setelah DIM diterima, DPR bersama pemerintah akan membentuk panitia kerja (panja) di tingkat komisi atau Badan Legislasi (Baleg) untuk melakukan pembahasan per pasal.
Adapun dalam DIM biasanya ada 3 kategori pasal, yakni tetap, ubah, dan hapus.
Pasal-pasal yang berstatus tetap biasanya langsung disetujui tanpa perdebatan panjang, sementara pasal-pasal yang berstatus ubah atau hapus dibahas secara lebih mendalam untuk mencari titik temu antara DPR dan pemerintah.
Hasil pembahasan di rapat panja kemudian dibawa ke rapat kerja untuk disahkan di tingkat komisi atau Baleg. Jika seluruh fraksi menyetujui hasil tersebut bersama pemerintah, RUU KUHAP akan dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II, yaitu pengambilan keputusan akhir dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.