REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR menyepakati batas usia berangkat haji menjadi 13 tahun. Sebelumnya, undang-undang mengatur batas usia berangkat haji adalah 18 tahun atau yang sudah menikah.
Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid menjelaskan soal perubahan aturan usia itu. Menurutnya, DPR menyampaikan bahwa sifat penyelenggaraan haji harus bersifat syariah.
Termasuk, syariah tidak membuat kriteria pembatasan umur terkait pemberangkatan haji. Syariah mengatur bahwa untuk kewajiban berangkat haji bila seseorang sudah baligh atau mukallaf (wajib menjalankan perintah agama).
"Kalau dia adalah mukallaf atau baligh maka usianya bukan 18 tahun. 18 tahun itu sudah lebih dari mukallaf,"ujar Hidayat saat dihubungi Republika, Senin (25/8/2025).
Adapun rincian mukallaf yaitu, perempuan sudah haidh. Sementara, yang laki-laki sudah mimpi basah.