REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Hidayat Nur Wahid mengkritisi batas usia pendaftaran haji di Indonesia di angka 12 tahun. Menurutnya hal tersebut perlu dievaluasi mengingat lamanya daftar antrean haji di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 29 Tahun 2015, usia minimal untuk mendaftar haji reguler adalah 12 tahun, sementara usia yang dianggap mampu berangkat secara mandiri minimal 18 tahun.
"Itu bagian mesti dikritisi (12 tahun untuk menfaftar)," kata Hidayat saat dihubungi Republika, Senin (25/8/2025).
Hidayat mempertimbangkan soal lamanya daftar tunggu haji di Indonesia. Menurutnya, jika mendaftar di usia 12, sementara antrenya puluhan tahun maka akan mempersulit orang berangkat haji.
Menurutnya, tidak ada batasan syariah soal orang mendaftar atau berangkat haji. DPR menyampaikan bahwa sifat penyelenggaraan haji harus bersifat syariah.
Termasuk, syariah tidak membuat kriteria pembatasan umur terkait pemberangkatan atau pendaftaran haji. Syariah mengatur bahwa untuk kewajiban berangkat haji bila seseorang sudah baligh atau mukallaf (wajib menjalankan perintah agama).
"Kalau dia adalah mukallaf atau baligh maka usianya bukan 18 tahun. 18 tahun itu sudah lebih dari mukallaf,"ujar Hidayat.
Sementara soal keberangkatan, pemerintah dan DPR sudah menyepakati batas usia berangkat haji menjadi 13 tahun. Sebelumnya, undang-undang mengatur batas usia berangkat haji adalah 18 tahun atau yang sudah menikah.